Lampung Timur (SL)-Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukadana Kompol Arsis S.H, menerima penyerahan secara sukarela senjata api jenis colt 38 oleh warga melalui Kepala desa Sukadana Delly Sholtoni di Mapolsek Sukadana, Lampung timur.(17/07/19).
Kompol Arsis, S.H tentunya sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api. Karena dalam KUHP Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman Pidana Hukum 15 Tahun Penjara. “Kami dari jajaran Polsek Sukadana berterima kasih atas kesadaran masyarakat dengan harapan mudah mudahan dapat tercipta Kamtibmas yang aman seperti harapan kita semua,”ujar Arsis.
“Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2019 kami juga meminta bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki Senjata api agar dapat menyerahkan kepada kepala desa atau langsung ke Polsek dan akan di berikan jaminan bahwa pemilik tidak akan di berikan Sangsi hukum,” himbau kapolsek
Disisi yang sama, Kepala Desa Adel menyampaikan penyerahan ini (senpi) merupakan kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan kepada Saya untuk di lanjutkan kepada Kapolsek Sukadana.
Lebih lanjut Adel menambahkan bahwa ini adalah bentuk bahwa masyarakat telah mulai sadar tentang keberadaan senjata api ilegal. “Saya akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan senjata api secara ilegal karena itu merupakan pelanggaran hukum,”tambahnya.
Perlu diketahui bahwa beberapa Polsek yang ada di bawah Polres Lampung timur telah menerima penyerahan senjata api dari masyarakat secara sukarela melalui Kepala desa setempat. (Wahyudi).