Lampung Timur (SL)-Humas Sekretariat Pemda Lampung Timur di duga sengaja merencanakan judul dan output anggaran yang berbeda, hal itu di indikasikan untuk mengeruk uang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Ironisnya, perusahaan media justru dijadikan alat, diantaranya pada laporan anggaran yang disebutkan untuk jurnalis warga, namun faktanya malah di gunakan untuk anggaran Televisi dan Radio.
Berdasarkan temuan inilah, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur mempersoalkan kegiatan tersebut. Menurut Ketua Harian Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Lampung Timur, Rini Mulyati, pada LKPJ anggaran tersebut diperuntukan pada biaya publikasi online.
“Disitukan jelas, judul kegiatanya, untuk meningkatkan kemitraan jurnalis warga dengan pemerintah daerah dan pada pengeluaranya pun, menyebutkan untuk kerjasama publikasi media online, kan beda jauh dengan TV atau Radio, ini baru sebagian, masih banyak lagi lainya,” terang wanita berhijab ini, Jumat (12/07/19).
Karenanya, salah satu pengurus ormas di Kabupaten Lampung Timur itu berharap kedepanya pemimpin daerah agar melakukan kajian terlebih dahulu dalam menempatkan pejabat di kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu. hal tersebut perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat, terlebih dalam kebijakan terhadap kerja sama dengan media atau para pekerja tinta.
Kabag Humas Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur Mujianto membenarkan perihal biaya untuk anggaran TV dan Radio yang hampir 500 juta tersebut. “Anggran itu dibayar untuk 4 (empat) stasiun televisi sebesar Rp400 an juta, dan Rp60 juta untuk Radio,” jelas Mujianto saat dikonfirmasi Kamis, (12/7/2019).
Sementara judul dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tidak menyebutkan plot anggaran tv ataupun Radio. Terpisah, Ketua Mcab LMP Lampung Timur Amir Faisol justru menegaskan adanya indikasi korupsi yang telah direncanakan sejak perencanaan anggaran. Kepada pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
“Ini saya kira sudah direncanakan sejak awal perencanaan, makanya cacat. Jadi apapun dilakukan untuk perbaikan tentu tidak akan baik lagi. Inspektorat selaku APIP mesti melakukan fungsinya, atau bahkan Lembaga Yudikatif,” singkatnya. (Wahyudi)