Lampung Timur (SL)-Pelaksanaan kegiatan pemasangan kabel jaringan Indosat bawah tanah, diduga tidak sesuai dengan pedoman dalam sistem pengerjaan. Mulai dari penggalian, penarikan alat-alat dan material serta sarana. Diduga kedalaman galian dan alur kabel tidak selayaknya dalam Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.
” Kami tidak tahu persis, bagaimana terkait prosedur dalam pengerjaan, kami hanya bekerja di PT. SKP,” ujar Witno yang mengaku sebagai Kepala rombongan pekerja di lapangan.
Untuk memastikan bagaimana prosedur dalam penggalian, Witno juga enggan membeberkan siapa pimpinannya.
” Saya hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1,500.00 / meter, untuk menyelesaikan penggalian, di tambah narik kabel,” tambahnya.
Aparatur desa setempat mengeluhkan pekerjaan galian tersebut, karena dirasa sangat menggangu dalam pemanfaatan bahu ruas badan Jalan Lintas (Jalin) Pantai Timur (Pantim) Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana sebagai Jalan Nasional.
Jalur pemasangan kabel jaringan Indosat tersebut menggunakan ruas jalan dari tiga desa di Kecamatan Sukadana. Kepala desa Pasar Sukadana Delly Solthony, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan pengerjaan proyek itu.
“Sampai hari ini, tidak ada yang namanya pemberitahuan untuk kami sebagai kepala desa disini,” tegas Delly Solthony alias Adel, Selasa, (9/7/19).
Bukan hanya pihak desa yang merasa tidak diindahkan pada pekerjaan itu, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Indra Alfandi Ramlie juga merasa geram. Pasalnya, pihak Indosat maupun vendor yang mengerjakan pekerjaan tersebut tidak memberitahu atau melaporkan ke tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten setempat. “Tidak ada laporan,” kata Indra, Selasa (9/7/2019).
Senada dengan Dinas PUPR, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamtim juga mengaku tidak pernah ada izin ataupun laporan prihal pekerjaan tersebut.
Sementara, pemasangan kabel tanah tanam langsung Indosat, tidak hanya menggunakan bahu jalan desa dalam wilayah Kabupaten Lamtim, tetapi juga memanfaatkan bahu ruas badan jalan nasional, propinsi, kabupaten bahkan Kecamatan.
Akibat pekerjaan itu, masyarakat banyak yang merasa dirugikan. Sebab kendaraan mereka kerap terperosok ke dalam galian lubang. Tidak terkeculi kendaraan dinas Pemda Lamtin. Hal terebut diduga karena pemadatannya dinilai tidak menggunakan material dan alat pemadat rammers.
“Saya tidak tau masalah mobil itu, ini malah baru dengar infonya,” kata Witno saat dikonfirmasi prihal di atas, Rabu (10/7/2019) jam 10.08 WIB.
Supervisor pelaksana, Wawan, tidak dapat dihubungi ketika akan dikonfirmasi terkait prihal pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai dengan pedoman sebagai petunjuk dalam pelaksanaan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan berlaku.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut pihak perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan ruang dari pihak terkait di Propinsi Lampung, sebab menggunakan bahu ruas badan jalan lintas pantai timur atau jalan nasional.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031.
Serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.
Dilihat dari dua peraturan di atas, Pekerjaan pemasangan kabel jaringan Indosat bawah tanah dianggap tidak sesuai prosedur. (Wahyudi)