Lampung Timur (SL)-Camat Labuhan Meringgai Cen Suatman, akan memanggil pihak Misdiantoro dan Marwanto CS, untuk mempertanyakan bahan bukti bahwa mereka telah melaporkan atau mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ini di PN Sukadana. Karena hal itu disampaikan di muka umum di Balai desa Karang Ayer, Kecamatan Labuhan Meringgai, Lampung Timur, beberapa hari lalu.
Camat dan Forkompincam Labuhan Maringgai tidak tinggal diam untuk menyikapi persoalan terkait kebenaran telah sejauh mana pelaporan, yang sudah di daftar dalam sidang perdata tanah. “Forkopimcam Kecamatan Labuhan Maringgai akan berembuk untuk memberikan sanksi kepada pihak Misdiantoro dan Marwanto CS,” ujar Cen Suatman.
Karena sebelumnya, Lanjut Camat, di tapal batas antara desa Sukorahayu dengan desa Karanganyar akibat pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto CS, yang telah menjual nama kejaksaan Negeri Sukadana.
“Akan kita lakukan klarifikasi bahan bukti mereka telah melaporkan atau mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ini di PN Sukadana jika memang benar mereka tidak pernah mendaftarkan atau melaporkan masalah perdata sengketa tanah ini ke Pengadilan Negeri Sukadana,” tambahnya.
Berita Sebelumnya, pada Senin 08/07, Dua warga bernama Misdiantoro dan Marwanto, yang bersengketa lahaan diduga mengalihkan opini publik dan upaya pembohongan publik serta mengintimidasi pihak pendamping, Kayun. dengan mengatakan bahwa mereka tidak perlu hadir dalam Rembuk Pekon yang di lakukan di Balai Desa Karang Anyar, Lampung Timur sebab, pihaknya sudah mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ke pengadilan.
Mereka menyatakaan sengketa lahan Kayun dengan Misdiantoro dan Marwanto yang ada di tapal batas Desa Sukorahayu dengan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai telah masuk ke Pengadaailan. Dan setelah dicek ke pengaadilan ternyata ucapaan itu adalah tidak ada, bohong alias Hoax.
Kebohongan tersebut terkuak setelah Pendamping Hukum Kayun melakukan kroncek di pengadilan Negeri Sukadana, dan ternyata tidak ada daftar pelaporan Perdata sengketa lahan atas nama Misdiantoro dan marwanto cs.
“Saya yang memastikan langsung, apakah perkara sudah didaftarkan, saya cek di Pengadilan Negeri Sukadana pagi tadi ke pihak yang menangani hukum perdata mereka mengatakan tidak ada laporan atau daftar tentang sengketa lahan yang di Labuhan Maringgai atas nama misdiantoro dan Marwanto cs sejauh ini pihak pengadilan belum menerima laporan apapun,” ujar Panca Kusuma.SH.
Lebih lanjut, Kata Panca, Jadi jika mereka pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto CS mengatakan sudah mendaftarkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Sukadana berarti mereka sudah melakukan pembohongan publik dan bukan hanya masyarakat biasa yang dibohongi. “Tapi termasuk forkopimcam Kcamatan Labuhan Maringgai-pun sudah dibohongi dan di intimidasi oleh Mistiantoro dan Marwanto cs dengan memakai nama Pengadilan Negeri Sukadana,” katanya.
Berita sebelumnya, Kamis 04 juli 2019. Menurut keterangan Kayun selaku pemilik tanah ketika berbincang -bincang dengan kru Media di Balai Desa Karang Anyar, mengenai pasca Mediasi yang kedua Mengatakan bahwa, Mediasi ini sudah dua Kali diadakan tetapi pak misdiantoro dan Marwanto cs tidak pernah hadir.
“Mediasi ini Sudah 2 kali diadakan yang pertama tanggal 25 Juni 2019 dan yang kedua hari ini Kamis 4/7/2019 (kemarin), Namun Misdiantoro dan marwantoro cs Tidak pernah hadir. Lokasi tanah milik Misdiantoro dan Marwanto ada tapi Bukan di lokasi tanah milik saya, lokasi tanah mereka Berbeda,” jelas kayun.
Sementara di tempat yang sama saat rapat rembuk pekon pernyataan saudara kayun di benarkan oleh kesaksian Alihendra mantan kepala Desa sukorahayu yang di amini Yuli selaku sekdes Desa sukorahayu. Bahwa lokasi Misdiantoro dan Marwanto ada tidak hilang sesuai dengan AKTE yang di miliki Misdiantoro dan Marwanto berada di Desa Sukorahayu dan saat ini masih ada,” ucap Alihendra. (Wahyudi).