Lampung Timur (SL)-Oknum anggota Polsek Bumi Agung Polres Lampung Timur, bersama pengusaha, dan Pegawai Negeri Sipil BLH, terlibat bisnis jual beli pupuk urea bersubsidi untuk petani di Lampung Timur. Mereka oknum Polis Hr, Pengusaha Ml, dan Suarto PNS Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemda Lampung Timur.
Pupuk bersubsidi itu diperjual belikan tanpa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Modusnya, pupuk dititipkan dirumah warga, dengan atas nama milik Suarto PNS BLH, dengan dalih membeli dari Ml. Ml mengaku membeli dari oknum Polisi Hr. Padahal pupuk itu pupuk Urea bersubsidi untuk kebutuhan petani di Sukadana, Lampung Timur.
Informasi di lokasi pupuk menyebutkan ada sekitar 1 Ton pupuk bersubsidi jenis Urea di titipkan dirumah warga bernama Jurik. Jurik menyimpan pupuk bersubsidi itu mengaku hanya dititipkan dari Suarto. “Pupuk bersubsidi di rumahnya ada 1 ton, pupuk ini punya pak Suarto PNS di BLH Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Lampung Timur, sebentar lagi pak Suarto yang punya pupuk ini datang,” kata Jurik kepada wartawan, dilangsir mediainvestigasi.com.
Suarto, yang ada dilokasi rumah Jurik, membenarkan dan mengakaui bahwa pupuk bersubsidi sebanyak 1 ton itu miliknya. “Saya membeli persak ukuran 50 Kg dengan harga Rp160 ribu untuk 1 karungnya. Kalau beli yang bukan bersubsidi mahal. Itulah saya beli pupuk bersubsidi ini karena murah, berhubung saya tidak ikut anggota kelompok tani jadi saya membeli pupuk bersubsidi ini sama HR dan Haji ML, kita baik aja mas dirumah saya di dekat pasar Sukadana,” kata Suarto Minggu (07/07/19).
Wartawan yang tiba dikediaman Suarto itu disambut suara lantang oknum Polisi inisial HR. Dengan nada tinggi HR menanyakan kepada wartawan. “Ada apa, masalah apa, ini pupuk saya. Saya jual ke Harto, kamu orang kesini mempermasalahkan apa, Demi Allah pupuk bersubsidi sama Suarto itu punya saya yang saya jual,” kata HR sambil matanya melotot.
HR juga ada bersama pengusaha Haji ML, yang juga ikut lantang bersuara kepada wartawan. “Yang dipermasalahin apa, ini bukan ganja, itu pupuk bersubsidi saya jual ke Suarto itu punya saya. Itu dari saya beli, saya jual lagi ke Suarto. Tianjo apo Metei wartawan ngekai duit, bughuk, (Bahasa Lampung, Kalian ini apa wartawan cari duit, busuk (bangkai) ,” kata Haji ML sambil pergi meninggalkan wartawan.
Informasi di Sukada menyebutkan, pupuk bersubsidi itu diduga dijual belikan secara ilegal oknum kepolisian inisial HR bertugas di Polsek Bumi Agung bersama oknum Haji ML yang tidak memiliki badan usaha berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah sesuai peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan harus memiliki badan hukum bagi pengecer yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi.
Bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani/Petani guna mendukung ketahanan pangan nasional diperlukan pengadaan dan penyaluran pupuk yang memenuhi prinsip 6 (enam) tepat tersebut.
Selain diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal, oknum polisi HR bersama Haji ML melakukan penjualan melebihi harga eceran tertinggi penetapan harga maksimum batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh pengecer. (net/miv/red)