Lampung Timur (SL) -Dua warga bernama Misdiantoro dan Marwanto, yang bersengketa lahaan diduga mengalihkan opini publik dan upaya pembohongan publik serta mengintimidasi pihak pendamping, Kayun. dengan mengatakan bahwa mereka tidak perlu hadir dalam Rembuk Pekon yang di lakukan di Balai Desa Karang Anyar, Lampung Timur sebab, pihaknya sudah mendaftarkan kasus perdata sengketa lahan ke pengadilan.
Merega menyatakaan sengketa lahan Kayun dengan Misdiantoro dan Marwanto yang ada di tapal batas Desa Sukorahayu dengan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai telah masuk ke Pengadaailan. Dan setelah dicek ke pengaadilan ternyata ucapaan itu adalah tidak ada, bohong alias Hoax.
Kebohongan tersebut terkuak setelah Pendamping Hukum Kayun melakukan kroncek di pengadilan Negeri Sukadana, dan ternyata tidak ada daftar pelaporan Perdata sengketa lahan atas nama Misdiantoro dan marwanto cs.
“Saya yang memastikan langsung, apakah perkara sudah didaftarkan, saya cek di Pengadilan Negeri Sukadana pagi tadi ke pihak yang menangani hukum perdata mereka mengatakan tidak ada laporan atau daftar tentang sengketa lahan yang di Labuhan Maringgai atas nama Diantoro dan Marwanto cs sejauh ini pihak pengadilan belum menerima laporan apapun,” ujar Panca Kusuma.SH, Senin ( 08/07 ).
Lebih lanjut, Kata Panca, Jadi jika mereka pihak pendamping Misdiantoro dan Marwanto CS mengatakan sudah mendaftarkan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Sukadana berarti mereka sudah melakukan pembohongan publik dan bukan hanya masyarakat biasa yang dibohongi. “Tapi termasuk forkopimcam Kcamatan Labuhan Maringgai pun sudah dibohongi dan di intimidasi oleh Mistiantoro dan Marwanto cs dengan memakai nama Pengadilan Negeri Sukadana,” katanya.
Berita sebelumnya, Kamis 04 juli 2019. Menurut keterangan Kayun selaku pemilik tanah ketika berbincang -bincang dengan kru Media di Balai Desa Karang Anyar, mengenai pasca Mediasi yang kedua Mengatakan bahwa, Mediasi ini sudah dua Kali diadakan tetapi pak misdiantoro dan Marwanto cs tidak pernah hadir.
“Mediasi ini Sudah 2 kali diadakan yang pertama tanggal 25 Juni 2019 dan yang kedua hari ini Kamis 4/7/2019 (kemarin), Namun Misdiantoro dan marwantoro cs Tidak pernah hadir. Lokasi tanah milik Misdiantoro dan Marwanto ada tapi Bukan di lokasi tanah milik saya, lokasi tanah mereka Berbeda,” jelas kayun.
Sementara di tempat yang sama saat rapat rembuk pekon pernyataan saudara kayun di benarkan oleh kesaksian Alihendra mantan kepala Desa sukorahayu yang di amini Yuli selaku sekdes Desa sukorahayu. Bahwa lokasi Misdiantoro dan Marwanto ada tidak hilang sesuai dengan AKTE yang di miliki Misdiantoro dan Marwanto berada di Desa Sukorahayu dan saat ini masih ada,” ucap Alihendra. (Wahyudi).