Lampung Timur (SL)-Mediasi rembuk pekon terkait persoalan sengketa tanah milik Kayun (51) warga desa Karang Anyar Labuhan Maringgai dipimpin langsung oleh camat Labuhan Maringgai Cen Suatman, S.Sos di balai desa setempat, Kamis (05/7/2019).
Rembuk pekon sengketa tanah seluas dua hektar yang terletak di dusun 4 Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur milik Kayun itu berjalan alot. Pasalnya, pihak Misdiantoro dan Marwanto cs tidak hadir pada mediasi tersebut.
Kayun selaku pemilik tanah, saat dikonfirmasi prihal masalah mediasi menjelaskan bahwa sudah dua kali mediasi dilaksankan tetapi tidak sekalipun pihak Misdiantoro dan Marwanto hadir.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali, pertama tanggal 25 Juni 2019 dan yang kedua hari Kamis tanggal 4 Juli kemarin. Tetapi tidak sekalipun pak Misdiantoro dan Marwanto cs hadir di balai desa,” ujar Kayun saat dikonfirmasi.
Kayun menjelaskan bahwa lokasi tanah milik Misdiantoro dan Marwanto itu ada, tapi letaknya bukan di lokasi tanah miliknya. “Lokasi tanah mereka berbeda dengan lokasi tanah saya,” jelas kayun.
Pernyataan Kayun dibenarkan Alihendra, mantan kepala Desa sukorahayu yang diamini Yuli selaku sekdes Desa sukorahayu.
“Bahwa benar lokasi tanah milik Misdiantoro dan Marwanto ada dan tidak hilang. Semua sesuai dengan akte yang di miliki Misdiantoro dan Marwanto. Tanah mereka berada di Desa sukorahayu dan saat ini masih ada,” jelas Alihendra.(Wahyudi)