Bandar Lampung (SL)-Federasi Serikat Buruh Karya Utama Wilayah Lampung, bersama Laskar Merha Putih (LMPI) Kota Bandar Lampung menggelar unjuk rasa terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 68 pekerja buruh PT. Sumber Batu Berkah (SBB). Mereka menolak PHK sepihak dan pemberangusan hak berserikat perusahaan tersebut.
Dipimpin Kordinator Lapangan Jacki, Edi, dan Ketua Umum Yohanes Joko Purwanto, menyatakan sudah berjalan lebih dari setengah tahun pekeria PT. SBB yang tergabung dalam Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU SBB) berjuang untuk mendapatkan haknya yang mendorong UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mereka menuntut seluruh pihak yang diperlukan dapat membantu PT Sumber Batu Berkah agar segera mempekerjakan kembali 68 Anggota (Anggota SBRU SBB) yang ada di PHK Lengkap sepihak di PT. Sumber Batu Berkah. Lalu memenuhi Seluruh Hak Normatif Pekerja di PT. Sumber Batu Berkah. Dan agar diusut tuntas Pelanggaran Ketenagakerjaan. Sumber Batu Berkah (Status kerja, Upah, K3, dan Pemberangusan Serikat).
Menurut Jacki, perjuangan ini dilakukan dalam menyikapi tindakan Perusahaan yang telah mem-PHK Sepihak seluruh pekerjanya yang tergabung dalam Serikat dan bertendensi telah melakukan Pemberangusan hak berserikat (Union Busting). SBKU SBB merupakan wadah perjuangan pekerja di lingkungan PT Sumber Batu Berkah yang dibentuk pada Juni 2018 dan berafiliasi dengan FSBKU-KSN Wilayah Lampung, dibentuk untuk memperjuangkan dan memperbaiki Hak Pekerja.
“Namun sejak pekerja berserikat kerap menerima Intimidasi yang membutuhkan pekerja psikologis. Mulai kecelakaan akan menutup perusahaan jika pekerja memerlukan perbaikan sistem, dimutasi, bahkan konsultasi PHK sepihak seperti yang terjadi saat ini terjadi 68 Pekerja PT. SBB yang sepenuhnya adalah anggota Serikat,” kata Jacki.
Selain itu, ada perlakuan Intimidatif yang dilakukan perusahaan pertama kali terhadap Hermansyah yang merupakan anggota sekaligus pengurus SBKU SBB yang juga inisiator membentuknya Serikat di PT SBB. Hermansyah pada saat setelah melakukan aktivitas unjuk rasa PHK terhadap rekannya (Harun) bersama-sama pekerja lainnya. Intimidasi dan tindakan balasan yang dilakukan perusahaan atas perjuangan pekerja dilakukan dalam bentuk mutasi kerja, sedangkan Hermansyah di Mutasi ke PT. Ersindo Mulia (Perusahaan lain).
Mutasi kerja dari PT. SBB ke PT. Ersindo Mulia merupakan mutasi kerja dari badan hukum satu ke badan hukum lainnya yang tidak diizinkan oleh hukum demi hukum. hal ini menguatkan hal ini diperkuat dalam Nota Anjuran dan Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan Dinas 568/257/IV 07/xI1/2018 tanggal 12 Desember 2018. di Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tjk.
Yang dalam Pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Badan Hukum PT. SBB berbeda dengan Badan Hukum PT. Ersindo Mulya dan pada dasarnya menyatakan mutasi antara dua badan hukum yang berbeda, meskipun pemiliknya dibenarkan dan harus dinyatakan Batal.
Selain mutasi terhadap Hermansyah tindakan sewenang-wenang selanjutnya meminta perusahaan dengan mem-PHK sepihak 4 pekerjanva (M. Jahri, Ribut Apriansyah, Junaidi-A, Dadan Masdan) yang lagi-lagi akan mencari tempat dan pengurus SBKU SBB, PHK dilakukan dengan alasan habis Kontrak, efisiensi dan pekerja tersebut tidak setia terhadap perusahaan.
Alasan yang terkait dengan perundingan antara serikat dan perusahaan pada tanggal 25 September 2018 perusahaan yang terkait dengan pekerjaan pekerja faktanya PHK masih dilakukan dengan alasan habis tidak dapat dilakukan dikontrak (PKWT) namun kontrak dan juga advokasi kebijakan sistem kerja di Perusahaan menerima reaksi balik dengan lagi-lagi Mem-PHK oleh Bendahara FSBKU Cabang Lampung Selatan.
Yang pada saat itu ditugaskan oleh Organisasi menjadi Penanggungjawab advokasi terhadap anggota di PT. SBB. PHK dilakukan dengan memperhitungkan bahwa Jeky adalah Provokator di PT. SBB alasan yang mengada-ngada dan tidak dapat dibuktikan sebagai tindakan yang dapat dilakukan untuk melemahkan Serikat Buruh yang menentang bentuk Pemberangusan Serikat (Union Busting).
Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja yang tergabung dalam SBKU SBB UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan “Mogok kerja sebagai hak pekerja / buruh dan serikat pekerja / buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”.
Mogok kerja yang dilakukan SBKU SBB dilakukan dengan sah, tertib dan damai SBKU SBB perusahaan melakukan tanggapan yang dapat dianggap sebagai intimidasi mulai dari Surat Peringatan, Pemutaran aliran listrik ke rumah salah satu dan pekerja yang bekerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan Juga bertentangan dengan ketentuan pasal 144 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Saat ini diumumkan 68 Pekerja yang terlibat dalam aksi mogok kerja yang seluruhnya merupakan anggota dari SBKU SBB telah di PHK yang mempekerjakan pekerja yang terlibat pemogokan, sepihak oleh PT. SBB. “Kami menghargai itu hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pekerja dan meningkatkan membuat jelas perusahaan mendorong untuk memperbaiki sistem kerja yang adil dan menghargai hak pekerjanya untuk memberangus hak berserikat untuk pekerjanya,” katanya. (Red)