Lampung Timur (SL)-Plt. Bupati Lampung Timur, H. Zaiful Boakhari akan menertibkan reklame tak berizin di wilayah Lampung Timur. Hal itu disampaikan Plt Bupati saat memimpin apel perdana dan memberikan pengarahan pada para ASN di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamtim, Selasa (25/06).
Menurut Zaiful Boakhari, Pemda Lampung Timur akan menertibkan Papan reklame yang tidak beriizin tersebut harus diturunkan tanpa terkecuali. Karean menilai di wilayah Kabupaten Lamtim banyak bertebaran papan-papan reklame. Papan-papan reklame tersebut terlihat terpasang hampir di setia sudut wilayah Kabupaten Lamtim.
“Namun sampai sejauh ini dia belum tahu persis, papan reklame mana saja yang memiliki izin dan papan reklame mana saja yang tidak berizin, sehingga segera didata dan penertiban papan-papan reklame tersebut. Jika pada pendataan dan penertiban tersebut ditemukan ada yang tidak meiliki izin, “Maka papan reklame tersebut tanpa terkecuali harus diturunkan saat itu juga,” tegas Zaiful.
Zaiful menambahkan, dalam pendataan plus penertiban papan rekalame ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi kepada papan reklame yang tidak berizin. “Ingat, untuk penertiban papan reklame ini tidak ada toleransi. Tidak ada izin ya segera diturunkan tanpa terkecuali,” tandasnya.
Intruksi Plt Bupati itu mendapat respon dari pengusaha reklame, Direktur CV. Zona Multi Media, Hevzon, menyampaikan sebuah gagasan dan kebijakan untuk menertibkan reklame patut diapresiasi dan didukung. “Sebagai pengusaha Di bidang Reklame dan asli putra daerah lampung Timur, saya pribadi mendukung penuh dengan kebijakan bapak bupati untuk menertibkan Reklame di Lampung timur,” kata Hevzon, Rabu (26/06).
Apalagi, lanjut Hevjon, menyangkut rekalame yang tidak berizin. Karna reklame adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di harapkan juga pihak Bapenda bisa terlebih dahulu ber koordinasi dengan pihak-pihak pemilik reklame atau terlebih dahulu diadakan sosialisasi dengan para pengusaha reklame.
“Karna selama ini belum ada kejelasan masalah Peraturan Daerah (Perda) yang ber kenaan dengan izin reklame. Akan tetapi untuk pajak reklame setiap ada pemasangan kami selalu melakukan pembayaran sesuai perda yang berlaku,” katanya. (Wahyudi)