Lampung Timur (SL)-Desember 2019, direncanakan sebanyak 150 desa di Lampung Timur akan melakukan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Untuk itu per 1 Juli 2019, akan dilakukan pembentukan panitia Pilkades, dan minimal persyaratan calon kepala desa memiliki ijazah SMP.
Kepada wartawan Kasi Epolasi Pemerintahan dan Pembangunan, Aan Burhanudin mengatakan bahwa nanti pada Tangga 1 Juli 2019, baru akan dilakukan pembentukan panitia Pilkades. Karena pelaksanaan Pilkades seentak itu akan dijadwalkan pada Desember 2019/
“Nanti calon Kades minimal miliki ijazah SMP, dan untuk persoalan domisili, calon tidak harus berdomisili di desa yang sedang melakukan pemilihan kepala desa. Artinya meskipun tinggal di desa A bisa mencalonkan di desa B, semisal tinggal di Kecamatan Way Jepara, bisa mencalonkan di Kecamatan Brajaselebah,” kata Aan Burhanudin.
Menurut Burhanudin, jumlah peserta minimal 2 orang dan maksimal 5 orang, jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan tes tertulis untuk menyaring calon, sehingga calon menjadi 5 orang. Jika calon hanya ada satu orang maka pemilihan akan ditunda. “Dan sampai sekarang ini kami masih mengkaji perubahan daerah (perda) terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” katanya. (net/red)