Lampung Timur (SL) -Korban penipuan, Bahauddin, warga Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana Lampung Timur bersama keluarga mempertanyakan atas dasar LP/329 – B / V / 2019 / Polda Lampung / RES Lamtim 03 Mei 2019, Tindak Pidana Penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUPidana.
Mandeknya kasus penipuan tersebut sudah hampir kurang lebih dua bulan, setelah di laporkan kepada pihak berwajib, belum ada kabar tindak lanjut dari penyelidikan Polres Lampung timur.
Menurut pengakuan korban bernama keluarga ditambah ada orang menyaksikan pemberian uang, menceritakan berawal kejadian Sabtu 15 Desember 2018 sekira 19 : 00 wib. Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta Rupiah.
“Setelah percaya dengan ada jaminan, saya memberikan pinjaman uang (red) kepada pelaku atas nama Min An (46) menyerahkan jaminan sebidang tanah seluas 3500 M2, dan disaksikan Pak Sutar, berhubungan sudah kenal lama, saya memberikan uang tersebut serta akan di kembalikan paling lambat dua bulan dari peminjaman,” ujar Bahauddin didampingi istri, Kamis (20/06).
Lantas tidak ada kabar dari pelaku, bahkan korban curiga karena belum dikembalikan uang pinjam, korban memberanikan mengecek sebidang tanah yang dijanjikan pelaku, alhasil tanah yang ada surat nya tidak ada, atau surat palsu. “Setelah dicek, tanah 3500 M2 tidak ada, surat akte yang menjadi jaminan itu palsu,” pungkasnya.
Namun Bulan Maret 2019, korban mengecek tanah di janjikan tidak ada, kemudian Bahauddin mempertanyakan legalitas surat akte tanah itu ada cap basah kepala desa Sukadana Timur. “Tetapi kejadian ini sudah diketahui Sekretaris Desa Sukadana Timur dan berjanji akan bertanggung jawab,” kata Bahauddin menirukan ucapan Sekretaris Desa Bapak Sukat Diyono. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari polres Lampung timur.(Wahyudi)