Lampung Timur (SL)-Tim Badak Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan satu orang tersangka bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang beralamat di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Tersangka merupakan residivis Narkoba April 2018 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantaro didampingi Kasat Narkoba Iptu Abadi dalam persrilis Rabu (19/06) mengatakan tersangka Hamdani (33) berhasil dibekuk polisi, saat bearad di gubuk belakang rumah, dan pelaku berusaha melawan anggota. “Saat hendak di tangkap pelaku melawan petugas, dengan cara menggigit dua orang anggota di bagian lengan dan paha,” kata Taufan Dirgantaro.
Dari hasil penggerbekkan tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 Gram sabu-sabu yang sudah dibagi-bagi menjadi beberapa bagian, alat timbangan digital ditambah satu pucuk senjata api rakitan, selongsong peluru dan enam amunisi kemudian tas kecil berwarna coklat.
Selain resedivis Narkoba, untuk membuat efek jera terhadap pelaku, polisi kenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ancaman minimal 5 tahun maksimal hukum mati di tambah kepemilikan senjata api. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku meringkuk di sel tahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Wahyudi).