Oleh : Adi Ketu
Jendral Soenarko makar? 100 % aku ga percaya melihat pengorbanan dan dedikasi dia untuk Negara. Pertanyaan selanjutnya? mengapa Pak Narko diincar?, Apa karena dukung Pak Prabowo? Sejak 2014 juga beliau bela Pak PS, kog ga ada cerita miring?
Apa karena teriak suruh kepung istana dan kpu? memang dia punya pasukan? Bukankah yang diserukan adalah demo damai dan sudah berijin?
Apa karena senjata api illegal? banyak yang sudah menjawabnya bahwa itu tidak benar. Apalagi dikaitkan dengan demo 21 – 22 Mei 2019. Intinya aku bener bener ga percaya.. Nah kog bisa dijerat makar? Pasal ga main main lho ini. Saya coba selidiki, ada apa? Gak nyangka nemu beberapa berita tahun 2017 – 2018 … seperti di bawah ini.
Diketahui setelah pensiun Jenderal Soenarko, ini menjadi seorang pengusaha tambang dengan nama Sebuku Group. Keberadaan tambang ini yang nampaknya membuat gerah sebagian pihak dan menimbulkan perseteruan.
Perseteruan berawal dari kegiatan bisnis PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).
SILO memiliki pertambangan bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan. Membangun fasilitas pemurnian bijih besi pada 2015, SILO memenuhi kebutuhan energinya lewat eksploitasi tambang batu bara di Pulau Laut, juga di Kalimantan Selatan. Izin penambangan telah dikantongi tiga perusahaan di grup itu.
Pada saat hampir bersamaan, di lahan milik PT Inhutani yang bersisian dengan area tambang batu bara milik SILO, MSAM membangun perkebunan sawit. Konflik kedua perusahaan muncul ketika SILO mengklaim MSAM menggarap area yang merupakan bagian konsesinya.
MSAM bukan perusahaan sembarangan. Pemiliknya adalah Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara yang sejak dulu dikenal dekat dengan petinggi kepolisian. Dalam konfliknya dengan SILO, MSAM mempekerjakan personel Brigade Mobil untuk mengawal penanaman sawit.
Di lapangan, entah atas perintah siapa, polisi memeriksa mereka yang menentang perkebunan sawit MSAM atau mendukung penambangan batu bara milik SILO.
https://kolom.tempo.co/read/1077261/perang-tambang-perang-bintang/full&view=ok
Soenarko Lapor ke Irwasum
Melihat ketidaknetralan Polri di lapangan , maka sebagai warga Negara yang taat hukum, Soenarko, sebagai Dirut PT SILO tidak tinggal diam . Dia melapor Bareskrim dan Irwasum POLRI
Dalam laporan tersebut, Soenarko menuturkan adanya ketidaknetralan polisi dalam menangani laporannya ke Bareskrim Polri terkait sengketa lahan antara perusahaan yang ia pimpin, PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Haji Isam.
Laporan yang masuk pada Mei 2018 itu sebelumnya sempat dilakukan penyelidikan awal, akan tetapi tiba-tiba berhenti di tengah jalan.
Dia membeberkan penyelidikan laporannya tersebut diintervensi oleh seorang petinggi Polri berpangkat Komjen. Namun, Soenarko enggan menyebutkan secara gamblang siapa petinggi itu.
“Di atasnya Kabareskrim lah gitu aja, yang mengintervensi ini kira-kira. Iya (petinggi yang dilaporkan berpangkat Komjen),” ujar Soenarko.
Soenarko telah memasukkan surat laporan tersebut ke Itwasum Polri untuk ditindaklanjuti. Soenarko juga menyinggung soal kasus yang dia laporkan pernah diberitakan Majalah Tempo
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan laporan tersebut masih dicek terlebih dahulu oleh Itwasum.
“Jadi nanti di Itwasum ada Irsus (Inspektur Khusus). Dia yang akan mengecek kalau memang itu apa yang seperti dilaporkan, ada prosesnya sendiri. Kalau siapa-siapa yang terlibat, nanti Propam yang akan turun,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/7).
Setyo menegaskan polisi akan menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diadukan Soenarko. Dia memastikan polisi tidak akan pandang bulu dalam memproses laporan masyarakat.
“Kita enggak akan main-main, semua masyarakat bisa melihat apakah yang melapor jenderal atau itu masyarakat, tetap kita layani,” katanya.
https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-akan-teliti-laporan-eks-danjen-kopassus-soal-komjen-syafruddin-27431110790551884
Namun laporan ini belum ada berita kelanjutannya..
Pencabutan Ijin Tambang
Pada awal 2018, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT SILO . Pencabutan IUP itu dikeluarkan Gubernur Kalsel melalui keputusan nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepastian hukum, dan daya dukung lingkungan, serta berdasarkan kajian akademis perguruan tinggi.
Namun, Sebuku Group menganggap pencabutan IUP tanpa melalui prosedur yang seharusnya. “Gubernur memang berwenang mencabut IUP, namun kami menilai pencabutan ini dilakukan secara sewenang-wenang dan alasan pencabutannya pun tidak berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Utama Sebuku Group Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Selasa, 20/2/18.
Dia bilang, keputusan pencabutan IUP itu tanpa surat peringatan terlebih dulu.
Selain itu, kata Soenarko, alasan pencabutan IUP didasarkan atas desakan warga yang tidak ada pertimbangan hukumnya. Ia malah mengklaim warga Kotabaru menerima keberadaan tambang Sebuku.
http://www.moeslimchoice.com/read/2018/07/07/12150/yusril-di-pusaran-kemelut-tambang-batubara-(3-%7C-habis)
Perlawanan Soenarko di Pengadilan
Sengketa berlanjut di pengadilan setelah SILO memperkarakan pencabutan izin tersebut, dengan menunjuk kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra untuk berperkara.
Kemudian pakar hukum tata Negara itu resmi mendaftarkan tiga objek gugatan terhadap tiga SK Gubernur Kalsel ke PTUN Banjarmasin, Jumat (9/2). PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) untuk melawan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang mencabut IUP operasi produksi batubara milik tiga anak perusahaan PT SILO Group di Kabupaten Kotabaru.
“Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” ujar Yusril Ihza Mahendra di sela pendaftaran gugatan ke PTUN Banjarmasin.
Menurut Yusril, alasan Sahbirin Noor bahwa pencabutan IUP karena desakan warga yang menolak pertambangan batubara, itu tidak berdasarkan hukum. “PT SILO belum menambang,” dia berkata.
Asal tahu saja, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018. Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur. Adapun ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ahkmad Fiddayeen, mengatakan siap meladeni gugatan Yusril dan PT SILO.
https://kumparan.com/banjarhits/kisruh-pt-silo-yusril-ada-tekanan-perusahaan-tambang-lain
Demo Massa (bayaran-kah?
Pada kedatangannya di Pulau Laut Yusril sebagai kuasa hukum SILO, di bandara dia sempat mendapat halangan demo masyarakat. Aksi saling dorong pun akhirnya tak terhindarkan. Terdengar juga teriakan marah warga yang terkena tameng polisi. Yusril lantas meminta mikrofon dan menawarkan warga untuk dialog terbuka.
Namun, warga meneriakkan kata ‘tidak’. “Tidak ada negosiasi! Yusril balik kanan, kami balik kiri!” teriak warga, dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Sabtu (7/7). Terdengar berbagai kecaman warga, seperti Yusril sudah menjual Pulau Laut. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar 20 menit, hingga tiba-tiba muncul sosok ulama kondang, Arifin Ilham.
Di hadapan massa, Arifin mengatakan, dia datang ke Kalsel untuk mengisi ceramah agama di Masjid Raya Khusnul Khatimah. Berbeda agenda dari Yusril. Kendati begitu, Arifin meminta warga mengizinkan Yusril masuk ke Pulau Laut dan menyelesaikan urusannya. Namun, permintaan Arifin itupun ditolak massa. Arifin lantas meminta jalan dan melangkah maju.
Kapolres, Dandim, serta polisi membuat benteng ketat. Yusril berjalan di belakang Arifin. Terjadi aksi dorong-dorongan di sana. Namun akhirnya rombongan Yusril dapat masuk ke dalam bus polisi. Mereka kemudian bergerak ke arah kota.
Rupanya, Yusril menuju lapangan basket indoor di depan Makodim 1004 Kotabaru, sekitar dua kilometer dari pusat kota. Tampak beberapa orang berbaju panitia dengan lambang Sebuku Group. Tampak pula Direktur Utama Sebuku Group Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko. Ternyata, Yusril tengah menghadiri acara halalbihalal Sebuku Group dan masyarakat Pulau Laut.
Banyak hal yang disampaikan oleh Yusril dalam agenda tersebut, mulai dari persoalan hukum hingga kondisi pertambangan di Indonesia. Dia pun mencontohkan, sektor pertambangan menjadi sumber pendapatan daerah di Belitung, dan masyarakat tidak pernah demo.
Bekas areal tambang di Belitung pun masih bernilai ekonomi lantaran dijadikan objek wisata. Selain soal tambang, Yusril juga menyindir janji pemerintah membuka lapangan pekerjaan. “Jokowi bilang kerja, kerja, kerja. Tapi, mana lapangan pekerjaannya?” kata Yusril disambut tepuk tangan.
Usai acara, Yusril yang dikonfirmasi soal peristiwa di bandara sesumbar bahwa massa tidak berani menghadapinya dengan dialog. “Menghadapi demo seperti itu saya biasa. Dulu kalau saya didemo gitu saya bukan mundur, malah saya datangi. Dan saya ajak berdialog dan saya ajak ngomong,” kilahnya.
“Tadi pun saya sudah mulai ngomong pakai mic itu. Saya bilang sama yang orasi itu, ayo dong saya juga berdiri di situ, biar saya ngomong juga. Tapi, mereka nggak berani,” imbuh Yusril.
Yusril yakin, tidak seluruh warga menolak keberadaan tambang di Kotabaru. “Biasanya yang pro itu silent, dia pasif. Yang kontra biasanya sangat proaktif. Apalagi ada yang mendorong mereka begitu,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Politeknik Kotabaru Ibnu Faozi menyampaikan, ide menghadang Yusril di bandara adalah ide spontan. Faozi yang menghadang Yusril menuturkan, aksi massa itu murni aspirasi warga.
Terkait penolakan dialog, Faozi menegaskan percuma berdialog dengan Yusril, yang jelas-jelas sudah berbeda pandangan soal keberadaan tambang. Kendati begitu, dia menjamin warga tidak akan bertindak anarkistis, meski Yusril memaksa masuk Pulau Laut.
“Dorong-dorongan itu bentuk kekecewaan saja. Dari dulu, sejak tahun 2000 kami sudah menolak tambang di Pulau Laut. Yang terjadi di bandara hanya bentuk kekecewaan,” pungkasnya.
https://www.jawapos.com/jpg-today/07/07/2018/bela-pengusaha-tambang-yusril-ihza-mahendra-ditolak-masuk-pulau-laut/
Logika hukumnya, bila ada keberatan dari masyarakat tentu tidak akan keluar ijin tambang karena ijin tambang mutlak harus menyertakan HO atau surat tidak berkeberatan dari masyarakat setempat sesuai UU Ijn Gangguan.Bila demikian yang demo siapa?masyarakat setempatkah atau massa bayaran?
Penangkapan Karyawan Sebuku
Aksi penekanan kepada STC tidak berlanjut sampai disitu.
Setelah Yusril dihadang masa, besoknya giliran pegawai perusahaan pertambangan batu bara diciduk aparat keamanan.
Direktur Utama PT STC Mayjen (Purn) Soenarko mengungkapkan, ada 130 anak buahnya yang diamankan Polres Kotabaru, Kamis (19/8). Menurutnya, penangkapan terhadap ratusan karyawannya tidak memiliki dasar hukum dan melanggaran hak asasi manusia (HAM).
Soenarko menjelaskan, awalnya ratusan anak buahnya menjaga areal lahan yang sudah lama dibebaskan PT Sebuku. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan itu dan melakukan pembersihan atau land clearing menggunakan buldoser tanpa dasar jelas.
“Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, tapi kenapa karyawan kami yang dibawa ke Polres. Ini maksudnya apa,” kata Soenarko melalui siaran pers ke media.
Karena itu, mantan Danjen Kopassus tersebut mengecam jajaran Polres Kotabaru yang terkesan memihak kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi, imbuh dia, ada ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaannya. “Seolah-olah ada perang saja. Kemudian mengangkut beberapa petugas kami. Ini kan bentuk keberpihakan aparat kepada pihak yang jelas-jelas merampas areal milik PT Sebuku Tanjung Coal,” tegasnya.
Soenarko menambahkan, tindakan jajaran Polres Kotabaru seolah mendukung pelaku perampasan lahan. Padahal, sebelumnya Polres Kotabaru sudah menggelar pertemuan mediasi antara PT Sebuku dengan pihak yang juga mengklaim lahan yang kini dipersoalkan.
Menurut Soenarko, pihak PT Sebuku Grup dalam mediasi itu memaparkan proses pembelian lahan dari warga yang sudah berlangsung lama. Wilayah itu yang dibeli merupakan areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Sementara mereka yang mengklaim tidak menunjukan surat-surat yang benar. Kok sehari kemudian karyawan kami ditangkapi,” kata mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda Aceh ini.
https://www.jpnn.com/news/kemarin-yusril-diadang-kini-130-pegawai-sebuku-digelandang
Sidang Gugatan digelar, SEBUKU menang
Kuasa Hukum PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dua ahli yang diajukannya ke persidangan PTUN Banjarmasin pada Kamis pekan lalu, Heriyanto dari Kementerian ESDM dan Esther Simon dari Kementerian LH dan Kehutanan, sama-sama sependapat bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk mencabut IUP OP tiga perusahaan anak usaha SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Alasan penolakan masyarakat tanpa memerinci apa sebab penolakannya, tidak dapat dijadikan dasar pencabutan IUP OP. Kalau alasannya masalah lingkungan, apa yang dikemukakan baru bersifat asumsi. Asumsi tidak bisa mengalahkan kesimpulan akademik secara multidisipliner sebagaimana tertuang dalam AMDAL.
Sampai sekarang, PT SILO Group belum melakukan kegiatan penambangan di Pulau Laut, meski izin sudah dimiliki sejak tahun 2010. Karena itu penolakan masyarakat disebabkan akan terjadinya kerusakan lingkungan belum terbukti. Kalaupun kegiatan penambangan sudah dilakukan dan benar terjadi dampak lingkungan, maka AMDAL harus direvisi.
Kalaupun terjadi kerusakan lingkungan yang serius setelah dilakukan penelitian oleh Inspektur Tambang, maka yang dilakukan Pemerintah adalah penghentian sementara kegiatan penambangan sampai AMDAL direvisi, bukan mencabut Izin Tambang atau IUP.
Dengan demikian, maka pencabutan IUP OP terhadap ketiga perusahaan anak usaha SILO Group di Pulau Laut oleh Gubernur Kalsel adalah tindakan prematur dan tidak beralasan hukum. Dalam keterangannya, Yusril juga membantah pernyataan pengacara Gubernur Kalsel Andi M Asrun yang mengatakan bahwa SILO Group tidak membayar PNBP kepada Pemda Kalsel sebesar 1,7 juta dollar.
Menurut Yusril, Asrun bicara asal omong saja tentang utang ini tanpa pernah membuktikanya dalam persidangan PTUN Banjarmasin. PT SILO Group, menurut Yusril, tidak punya tunggakan apapun kepada Pemda. Bukti-bukti pelunasan semua kewajiban telah diserahkan ke PTUN Banjarmasin. Di pengadilan yang kita butuhkan adalah bukti, bukan cerita ngarang yang disiarkan ke publik sekedar untuk membentuk opini yang negatif.
https://kumparan.com/banjarhits/hak-jawab-yusril-soal-sidang-silo-group
Putusan Sidang, SEBUKU menang seluruhnya
Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian, dalam pertimbangannya menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.
Sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi obyek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur serta menghukum biaya perkara sebesar Rp277.500.
Sedangkan pada perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan penggugat. Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal yang dipimpin hakim ketua Dafrian.
https://kalsel.antaranews.com/berita/67758/hakim-ptun-kabulkan-tiga-gugatan-pt-sebuku-atas-gubernur
Kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi positif atas vonis gugatan Sebuku Sejaka Coal. Yusril mengatakan perkembangan hakim cukup jernih dan gamblang berdasarkan argumen, bukti, saksi fakta, dan saksi ahli yang jelas. “Hakim memutuskan bahwa SK pencabutan tersebut bertentangan dengan Undang-undang,” kata Yusril di sela sidang vonis, Kamis (7/6).
Kesimpulan sementaranya, menurutku adalah ada hubungan antara tuduhan untuk menghabisi Pak Narko dengan bisnis pengusaha batubara lawannnya, yang diback up POLRI, dan Gubernur Kalimatan Selatan yang terganggu oleh bisnis Pak Narko. Juga ada investor yang sedang mengincar tambang biji besi dan batu bara miliknya di Pulau Laut.
Artinya Bisnis legal mantan Jendral ini sudah membuat tidak nyaman kolusi antara calon investor, investor, oknum pengusaha, oknum aparat Polri dan oknum Pemerintah setempat. Dan karena beliau menang secara hukum maka bisa saja ada yang berpikir … dia harus dihabisi … Caranya? ya itu … pasal Makar.
Ternyata menjadi seorang pengusaha nasionalis yang taat hukum dan lurus itu tidak mudah. Harus berhadapan dengan mafia kekuasaan. Untuk itu hanya bisa berkata LAWAN MAFIA KEKUASAAN yang atas namakan rakyat!!!