Lampung Timur (SL)-Istri tersangka pencurian yang di tembak Polisi Polres Lampung Timur, Marhamah (30) didampingi kakak iparnya melaporkan anggota tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab Polres Lampung Timur, Propam Polres Lampung Timur. Mereka melaporkan oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sis (34) pelaku pencurian rokok dan handpone, Jum’at 31/05/2019.
BACA : Istri Tersangka Lapor Ke Propam Polda Lampung, Tak Terima Suaminya Ditangkap Sehat Tapi Ditembak?
Tepat pukul 14.05 Marhamah dan Kakak iparnya Makruf, tiba di Polres Lampung Timur menuju unit Sie Propam, Polres Lampung Timur. Keduanya diterima oleh bagian penerimaan laporan dan langsung memberikan keterangan seputar peristiwa dugaan penganiayaan suaminya oleh anggota tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan tekab Polres Lampung Timur.
Marhamah tidak terima lantaran suaminya (Sis) ditembak pada dua betis kakinya oleh polisi yang menangkapnya. Karena menurut Marhamah suaminya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengikuti apa yang di perintahkan oleh polisi.
“Saya tidak terima karena polisi itu sewenang wenang memperlakukan suami saya. Kalau suami saya salah silahkan diproses secara hukum yang berlaku. Jangan sewenang wenang menembak,” kata Marhamah usai melapor.
Selanjutnya Marhaman menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak propam Polres Lampung Timur untuk menindaklanjuti laporannya, namun dia meminta agar anggota polisi yang telah sewenang wenang menembak suaminya diberi hukuman yang berat. (Wahyudi)