Lampung Timur (SL)-Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Yuliansyah, yang sempat dikebalikan jabatnnya, pasca menggugat Bupati ke PTUN, hari ini, Bupati Lampung Timur Nunik kembali menyingkirkan Yuliasyah sebagai Kepala Dinas, dan diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Sementara jabatan Kadis kosong.
Bupati Lampung Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 821 22/1171/25-SK/2019 Nomor : 821.22/1172/25-SK/2019 Nomor 821 22/1173/25-SK/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Uniknya pelantikan yang di pimpin Bupati Nunik yang akan segera di lantik menjadi Wakil Gubernur Lampung terpilih itu, hanya dihadiri dua pejabat dai enam Kadis yang harusnya di Lantik.
Dalam isi surat bertuliskan mengingat dan sebagainya mempehatikan memutuskan, menetapkan memberhentikan dengan hormat, Pegawai Negeri Sipil, yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, dalam jabatan lama, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, selama memangku jabatan tersebut, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan ini.
Dalam sambutan Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim menyampaikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik, yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diberikan tunjangan jabatan struktural sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk eselon II-b. “Jabatan ini hanya amanah, dan selalu tetap loyalitas kepada serta jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya usai melantik di aula atas Pemerintah Daerah Lampung Timur, Senin 27 Mei 2019.
Lebih lanjut, Kata Chusnunia untuk Pelantikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas yang diberikan jabatan dan dilakukan pelantikan di lingkungan Pemerintahan Lampung Timur. Ada enam orang yang menduduki jabatan baru.
1. Staf Ahli Bupati Lampung Timur, Dr David Ariswandy MM dilantik jabatan baru menjadi Kepala Dinas Lingkunganan Hidup (LH).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Datang Hartawan S.H. dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
3. Kepala Dinas Kepala Badan Kepegawaian Daerah M. Noer Al Syarif S.E M.M dilantik menjadi Inspektorat Kabupaten Lampung.
4. Drs. A. Nurdin Sifrizal MH menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ahli Bupati Lampung Timur.
5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yuliansyah, S.H di pindahkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
6. Drs H.M. Mastur Jabatan Staf Ahli Bupati, di pindahkan menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dari enam Kepala Dinas yang dilantik, hanya M. Noer Al Syarif, dan Datang Hartawan S.H. menghadiri untuk mengambil sumpah jabatan baru.
Sebelumnya, Rabu (22/05/19), Kadis Pendidikan Kebudayaan Lampung Timur, Yuliansyah, S.H dikembalikan jabatan nya setelah menggugat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim ke Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Pengadilan tata usaha Negata (PTUN).
Kepala Badan Kepegawaian Lampung Timur M.Nur Al Syarif membenarkan atas kembali nya jabatan struktural tersebut, di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung timur. “Memang benar Bupati Lampung, Ibu Nunik sudah mengembalikan jabatan Yuliansyah sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bedasarkan surat putusan yang ditanda tanganni oleh ibu bupati pada tanggal 16 Mei 2019,” katanya.
“Adapun dasar dari SK Yuliansyah tersebut dari Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), UU NO 5 Tahun 2015 dan PP No 11 Tahun 2017 tentang ASN, mengenai proses di pengadilan (PTUN),” tambahnya.
Ia juga melanjutkan, Prihal persoalan Jabatan Kadis Pendidikan Yuliansah diroling pada bulan maret yang lalu, awalnya mau dilantik menjadi staf ahli bupati lampung timur. “Pertibangan Penilaian kompentensi dan Penilaian Kinerja dari Pimpinan, dan pada waktu itu semua tahapan sudah dilaksakan memang Kadis Yuliansyah pada waktu sudah sesuai untuk di roling, namun Yuliansyah (red) menolak untuk tidak hadir di lantik, kemudian mengadu ke KASN dan PTUN,”tegasnya.
Saat ditanya kan tentang prosedur kembali nya jabatan struktural, Kepala BKD enggan memaparkan alasannya?. ” Wah kalau itu tanya langsung ke pimpinan (Bupati Lampung Timur),l,” kata Kepala BKD.
Perlu di ketahui, proses Kadis Dikbud dalam persidangan PTUN untuk menggugat keputusan Bupati Lampung Timur masih berlanjut. Namun saat ini Bupati Lampung Timur sudah menerbitkan surat pada tanggal 16 mei 2019 untuk SK mengaktifkan kembali Yulian Syah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, untuk kembali.
Terpisah Kadis Pendidikan dan kebudayaan Yuliansyah mengatakan iya udah sudah terima SK tapi ga dibaca langsung saya serahkan ke Penasehat Hukum (PH) untuk di serahkan pengadilan, mengenai Proses Hukum tetap lanjut kita akan tunggu putusannya . (Wahyudi)