Lampung Timur (SL) – Pasca gugatan pencopotan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Yuliansyah ke Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Pengadilan tata usaha Negata (PTUN), Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik mengembalikan jabatannya seperti semula, Rabu (22/05/19).
Namun, Yuliansyah tetap menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait gugatannya tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Lampung Timur M.Nur Al Syarif membenarkan atas kembali nya jabatan struktural tersebut, di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung timur.
“Memang benar Bupati Lampung, Ibu Nunik sudah mengembalikan jabatan Yuliansyah sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bedasarkan surat putusan yang ditanda tanganni oleh ibu bupati pada tanggal 16 mei 2019,” kaya Nur Al Syarif.
“Adapun dasar dari SK Yuliansyah tersebut dari Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), UU NO 5 Tahun 2015 dan PP No 11 Tahun 2017 tentang ASN, mengenai proses di pengadilan (PTUN),” ujarnya diruang kerjanya.
Menutunya persoalan jabatan Kadis Pendidikan Yuliansah diroling pada bulan maret yang lalu, awalnya mau dilantik menjadi staf ahli bupati lampung timur. “Pertibangan Penilaian kompentensi dan Penilaian Kinerja dari Pimpinan, dan pada waktu itu semua tahapan sudah dilaksakan memang Kadis Yuliansyah pada waktu sudah sesuai untuk di roling, namun Yuliansyah (red) menolak untuk tidak hadir di lantik, kemudian mengadu ke KASN dan PTUN,”tegasnya.
Saat ditanya tentang prosedur kembalinya jabatan struktural, Kepala BKD enggan menejelaskan alasannya. “Wah kalau itu tanya langsung ke pimpinan (Bupati Lampung Timur),l,” kata Kepala BKD.
Sebelumnya Kadis Dikbud dalam persidangan PTUN untuk menggugat keputusan Bupati Lampung Timur masih berlanjut. Namun saat ini Bupati Lampung Timur sudah menerbitkan surat pada tanggal 16 mei 2019 untuk SK mengaktifkan kembali Yulian Syah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, untuk kembali.
Terpisah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan non aktif, Yuliansyah membenarkan kabar tersebut. Dirinya mengakui sudah menerima SK jabatannya kembali. “Iya udah sudah terima SK tapi ga dibaca langsung saya serahkan ke Penasehat Hukum (PH) untuk di serahkan pengadilan, mengenai Proses Hukum tetap lanjut kita akan tunggu putusannya,” katanya. (Wahyudi)