Lampung Timur (SL)-Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur, mengutuk keras atas sikap arogansi yang ditujukkan Drs. A. Nurdin Sifrizal, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, yang menaikan kaki diatas meja dihadapan Pers, yang kemudian menjadi Viral di Media Sosial dan sudah beredar luas, beberapa hari lalu.
Dalam isi surat tersebut, JPK Korda Lampung Timur mempertanyakan etika dan sopan santun yang dipertontonkan pejabat publik, di lingkungan pemerintahan Boemi Tuah Bepadan. Bukan hanya itu, JPK meminta kepada A. Nurdin Sifrizal, untuk dapat merubah sikap dan prilaku itu, apalgi sikap itu menjadi sorotan masyarakat serta menjadi atensi Publik saat ini.
“Sangat tidak elok dan relevan perilaku dan perbuatan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan adab, adat, norma dan kaidah-kaidah, tatakrama, etika dan sstetika serta sopan santun dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilingkungan pemerintahan yang berjuluk Boemi Tuah Bepadan, terlebih dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Sidik Ali S.P di usai melayangkan surat teguran di sekretariat JPK, Senin (20/05/19).
Menurutnya, sangat bertolak belakang sikap dan perilaku serta Budaya Masyarakat Provinsi Lampung umumnya yaitu Pi’il Pesengirei – Nemui Nyimah Nengah Nyappur. Sidik Ali, juga menanyakan track record selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang Notabenenya adalah Penegak Disiplin.
“Kami JPK) Lampung Timur meng-istilahkan saudara dan instansi yang saudara pimpin saat ini adalah Polisi- nya Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kami mengimbau dan menekankan Kepada Sdr. Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar dapat memberikan contoh Suri tauladan,” katanya.
Selain itu, Kepatuhan dan Kedisiplinan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Struktural maupun Fungsional yang ada Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance).
Dalam surat teguran keras itu ditembuskan oleh, Presiden JPK (sebagai laporan), Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur, Sekretaris Kabupaten (Sekdakab/Ketua BAPERJAKAT), Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lampung (FOKMAL), PC. Majelis Ulama Indonesia (PCMUI) Lampung Timur, Para direktur DPN – JPK, serta Pimpinan Media Cetak dan Elektronik. (Wahyudi)