Lampung Timur (SL)-Unti Tipikor Reskrim Polres Lampung Timur dikabarkan menetapkan satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Way Bungur, sebagai tersangka dugaan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017. Penyidik telah memanggil tersangka, dan terancam ditahan, Jum’at (17/05/19).
Informasi di Reskrim Polres lampung Timur membenarkan penetapan tersangka oknum kades terlibat korupsi dana desa tersebut. Kasus itu mencuat, setelah beberapa kali pemeriksaan, kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
“Ya proses telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Sudah jadi tersangka, dan sudah dipanggil, maka akan di lakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti,” kata sumber petugas Polres Lampung timur.
Menurtnya, oknum kades itu berinisial SG, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2017. “Untuk tersangka (Kades,red) telah di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan di unit Tipidkor sampai beberapa kali sampai akhirnya di naikan statusnya menjadi Tersangka,” katanya kepada sinarlampung.com.
Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. (Wahyudi)