Tulang Bawang (SL)-Wali murid SMA Negeri 1 Menggala, Tulang Bawang mengeluhkan kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswa-siswi membayar iuran SPP, dengan nilai mencapai jutaan rupiah setiap tahun. Selain membebani wali murid, kebijakan wajib SPP itu di paksakan, tanpa pandang bulu. SPP juga diterapkan kepala murid penerima KIP, dan BOS.
“Jujur, dalam keadaan ekonomi yang sekarang ini saya rasakan untuk nyari buat makan saja susah nanti dulu yang lainnya. Karena faktor usia dan kesehatan yang kurang baik inilah yang sangat membebani saya dan terlebih lagi, besarnya iuran SPP yang harus dilunasi sebelum siswa-siswi baru melakukan masa orientasi siswa (MOS) bagi peserta didik baru,” kata Bahriel (55) pada sinarlampung.com. Jum’at (10/05).
Menurut Bahriel, dengan keadaan ekonomi yang sulit, dia harus mebayar SPP, untuk dua anaknya yang berada di satu sekolha itu. “Seperti ini saya harus membayar iuran SPP dari kedua buah hatinya yang mana ke dua-duanya menimba ilmu di sekolah yang sama. Putri sulungnya duduk di bangku kelas tiga dan putra bungsu duduk di bangku kelas satu SMAN 1 Menggala Tulang bawang,” katanya.
Biaya iuran SPP untuk siswa baru (kelas satu/red) sebesar Rp1.575.000,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) harus di lunasi siswa sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar. Iuran SPP untuk siswa kelas tiga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) iuran yang wajib di lunasi. “Ya sebenarnya itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang tua untuk mendidik anak-anaknya, jangankan lagi cari hutangan nyawa sekalipun saya ikhlas buat buah hati kami,” katanya.
Wali murid lainnya menyatakan kebijakan yang di terapkan oleh pihak sekolah ini sangat membebani mereka. “Hampir semua dewan guru di SMAN 1 itu mengetahui keadaan ekonomi kami. Namun pihak sekolah SMAN 1 Menggala tidak mempunyai toleransi sedikit pun khususnya Kepala Sekolah,” kata wali murid yang terlihat kesal, Senin (13/05).
Menurutnya, mereka tidak tahu apakah memang kebijakan pemerintah melalui menteri pendidikan, bahwa SMA Negeri itu wajib bayar SPP. “Saya minta tolong kepada seluruh pihak media dan LSM yang ada di daerah kabupaten tulang bawang tolong di bantu masyarakat yang benar miskin dan awasi kinerja pemerintah,” katanya.
“Seorang guru yang kita tahu untuk menjadi contoh istilahnya di gugu dan ditiru, tetapi berbeda dengan dewan guru di SMAN 1 Menggala yang mana hanya mementingkan kepentingan pribadi dan tidak pandang bulu yang mana dia orang sini asli,” ungkapnya.
Parahnya lagi, untuk siswa yang mendapat program kartu Indonesia pintar (KIP) saat bantuan dari pemerintah itu di ketahui sudah diterima (cair/red) dengan tegas dan tanpa toleransi pihak sekolah tersebut meminta kepada seluruh siswa untuk melunasi iuran SPP yang di terapkan jauh dari tahun tahun sebelumnya.
Sikap pihak sekolah ini telah mengenyampingkan UU dan peraturan kementerian pendidikan yaitu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
BACA : Belum Bayar SPP Pelajar SMA Negeri 3 Tulang Bawang Sempat Tidak Boleh Ikut Ujian
Berbunyi : Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Menggala, saat dihubungi di sekolahnya Kepala Sekolah sedang tidak di tempat. dan para guru enggan memberikan keterangan. “Kami tidak punya wewenang, silahkan langsung dengan kepala sekolah,” ujar salah seorang guru, kepada sinarlampung.com. (Mardi)