Lampung Timur (SL)-Meski menjadi sorotan publik, Polres Lampung Timur tetap cuek, atas sikap membebaskan pelaku penganiayaan hingga tewas, anak dibawah umur, yang disangka mencuri rokok, di warung milik warga di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur waktu lalu. Peristiwa itu sempat memicu konsentrasi massa antar dua kampung Desa Pakuan Aji dan Desa Sumur Bandung.
Ironisnya, Polisi yang berjanji melakukan proses hukum terhadap para pelaku hanya beberapa hari, kemudian para pelaku di bebaskan. Proses pembebasan para tersangka disinyalir juga dengan dihentikannya kasus tersebut. Polres Lampung Timur terkesan tertutup soal itu.
Kapolres Lampung Timur, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) beberapa waktu lalu telah berjanji akan menjelaskan melalui Konfrensi Pers di Hadapan Media. Jum’at (10/05/2019). “Tadi saya izin dengan beliau kan, karena ada rekan-rekan media online mau ada hal wawancara, tadi saya sudah ngobrol, biar tidak bolak-balik memberikan penjelasan kepada rekan-rekan kapan waktu semua media biar kumpul biar satu penjelasan saja, biar gak bolak-balik,” kata kasat reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, Kapolres Lampung Timur nantinya akan memberikan penjelasan di hadapan semua Wartawan Lampung Timur (Konfrensi Pers, red). “Jadi intinya tadi kapolres sudah di telfon, dia (Kapolres,red) untuk memberikan pejelasan sama rekan-rekan wartawan se Lampung Timur, ya pokoknya nanti saya kabarin lah,” katanya lagi.
Pasca penangguhan penahanan kedua tersangka oleh aparat penegak hukum (polres Lampung Timur) terhadap terhadap kasus pembunuhan anak mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) memberikan tanggapan atas di bebaskannya dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur Rizki (13) yang terjadi di Lampung Timur, Selasa (09/04/2019) lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung Edi Rifai menyampaikan dalam proses hukum sekelompok orang yang menganiaya anak di bawah umur hingga menghilangkan nyawa orang lain, tentu tidak bisa di berhentikan. “Harusnya para pelaku tindak pidana, dalam tindak pidana pembunuhan itu tidak ada perdamaian (proses hukum lanjut, red),” tulisnya melalui pesan singkatnya pribadinya.
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa ada 13 pasal yang mengatur yaitu pasal 338 sampai 350. Salah satunya pada Pasal 339 yang berbunyi, Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.
“Atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Edi Rifai.
Sorotoan juga datang Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Timur. Kedua aktivis itu, mengecam karena adanya dugaan penahanan terhadap dua orang tersangka di bebaskan dari dalam jeruji tahanan.
Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung Timur mengecam penangguhan penahanan kedua tersangka pembunuhan Rizki, oleh Polres Lampung Timur, terhadap terhadap kasus pembunuhan anak.
Ketua LPAI, Rini Mulyati menyebutkan dalam undang-undang (UU) perlindungan anak itu, merupakan UU khusus yakni Lex specialis derogat lex generalis adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Jadi sangat di sayangkan nyawa seorang anak dihilangkan kemudian diselesaikan hanya dengan selembar surat perdamaian yang kemudian ternyata sebagai dasar dari dibebaskannya para pelaku. Kami mengecam keras sikap yang diambil oleh pihak aparat hukum yang tidak mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Rini Mulyati, Senin (08/04/19) di kediaman nya.
Apalagi, kata Rini, dalam hal ini anak tersebut di keroyok oleh sekelompok orang dewasa, bahkan jika ia bersalahpun mengambil rokok maka hukuman yang harusnya di terima bukanlah aksi pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa anak tersebut.
Hal senada disampaikan Edi Arsadad, Ketua AKRAP. Aktivis perlindunggan anak itu menyebut apakah pihak aparat penegak hukum Lampung timur (red) memiliki alasan yang sudah kuat, sehingga para tersangka pembunuhan diberikan penangguhan penahanan. “Saya juga baru mendengar bahwa kasus ini dihentikan atas persetujuan dari orangtua korban yang di panggil oleh pihak kepolisian polres Lampung Timur,” kata Edi. (Wahyudi)