Lampung Timur (SL)-Hingga saat ini Pihak Kejaksaan Negri Sukadana masih menunggu bukti pengembalian upah pungut sebesar 76 juta. Hal itu disampaikan Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Sukadana Lampung Timur.
Median Suwardi Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Sukadana tegas mengaku hingga saat ini Kamis 09/05/19, belum pernah menerima bukti pengembalian atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI) Nomor 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018.
Dari hasil konfirmasi wartawan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, melalui Kepala Bidang Dana Perimbangan dan Pelaporan Endah Reraningtiasih membenarkan ada pengembalian Kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pengembalian tersebut berdasarkan hasil temuan audit BPK RI Nomor: 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera, Sos,M.M. kamis 09/05/2019.
Seperti diketahui sebelumnya laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017.
Sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.
Sementara selain itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp25 juta/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp306 juta/tahun (Rp25.000.000×12 bulan).
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017. (Wahyudi)