Lampung Timur (SL)-Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung Timur mengecam penangguhan penahanan kedua tersangka pembunuhan Rizki, oleh Polres Lampung Timur, terhadap terhadap kasus pembunuhan anak.
Ketua LPAI, Rini Mulyati menyebutkan dalam undang-undang (UU) perlindungan anak itu, merupakan UU khusus yakni Lex specialis derogat lex generalis adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Jadi sangat di sayangkan nyawa seorang anak dihilangkan kemudian diselesaikan hanya dengan selembar surat perdamaian yang kemudian ternyata sebagai dasar dari dibebaskannya para pelaku. Kami mengecam keras sikap yang diambil oleh pihak aparat hukum yang tidak mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Rini Mulyati, Senin (08/04/19) di kediaman nya.
Apalagi, kata Rini, dalam hal ini anak tersebut di keroyok oleh sekelompok orang dewasa, bahkan jika ia bersalahpun mengambil rokok maka hukuman yang harusnya di terima bukanlah aksi pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa anak tersebut.
Hal senada disampaikan Edi Arsadad, Ketua AKRAP. Aktivis perlindunggan anak itu menyebut apakah pihak aparat penegak hukum Lampung timur (red) memiliki alasan yang sudah kuat, sehingga para tersangka pembunuhan diberikan penangguhan penahanan. “Saya juga baru mendengar bahwa kasus ini dihentikan atas persetujuan dari orangtua korban yang di panggil oleh pihak kepolisian polres Lampung Timur,” kata Edi.
Untuk itu, kata Edi pihanya bersama para lembaga pemerhati anak dan Lembaga bantuan Hukum lainnya tetap mendesak agar kasus ini tetap dilanjutkan agar korban dan publik juga mendapatkan keadilan. Kasus tersebut tetap harus di bawa ke meja hijau walaupun telah ada perdamaian dari pihak keluarga korban dan para tersangka. “Perdamaian yang dilakukan oleh kedua pihak tidak menggugurkan pidana bagi si tersangka, jadi jelas kasus ini tidak boleh di hentikan,” katanya.
Sementara Kapolres Lampung Timur saat hendak di konfirmasi oleh awak media terkait pemberian izin penangguhan penahanan tersangka, mengarahkan awak media kepada Kasat reskrim AKP Sandi Galih Putra. Ditemui di ruang penyidik Polres Lampung Timur AKP Sandi Galih Putra membenarkan bahwa kedua orang yang sempat ditahan telah menjadi tersangka.
Namun Kasat Reskrim enggan memberikan komentar terkait hal tersebut. “Nanti saja ya teman teman, saya sudah izin dengan Kapolres Bapak Taufan Dirgantoro, beliau akan mengundang awak media untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Minggu (07/04) Giyarto, orang tua Almarhum Rizki (13) warga Desa Putra Aji 1 Kecamatan Sukadana Lampung Timur, mengaku terpaksa menandatangani surat perdamaian yang di buat dan disodorkan kepada dirinya terkait terbunuhnya anak lantaran di duga terlibat pencurian rokok di warung milik Muhsin (40), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Saat dikunjungi awak media di kediamannya Giyarto membenarkan adanya perdamaian yang telah dilakukan antara keluarganya dengan pihak pihak yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya. “Kami sudah damai, tapi pada saat itu perdamaian pertama saya tidak datang dan kedua kalinya saya baru datang saat itu saya bingung, Saya harus bagaimana tetapi waktu itu ada bahasa dari pihak warga di lingkungan kepada saya, (kalau kamu tidak mau damai maka kami akan lepas tangan) dan saya merasa ketakutan, takut ada apa-apa, maka saya setujui perdamaian tersebut dan mereka meminta perdamaian itu satu paket baik masyarakat maupun pihak pelaku dan korban,” Kata orang tua korban.
Masih kata Giyarto, terkait dibebaskannya tersangka pelaku pembunuhan anaknya itu dirinya mengaku awalnya tidak tahu, namun sebelum para tersangka tersebut dibebaskan dirinya mengaku dipanggil oleh pihak Polres Lampung Timur bersama salah seorang warga lainnya bernama Mul.
“Saya menghadap ke Polres dan disodori surat oleh anggota polisi dan saya disuruh tanda tangan, tetapi saya baca dulu surat tersebut ada isinya (untuk menghentikan penyidikan) lalu saya tanya dengan rekan saya (Mul) ini gimana ya, udah itu terserah kamu, Kamu kan sudah damai kata Mul kepada saya,”cerita Giyarto.
Masih penjelasan dari ayah korban, saya ini nggak ngerti apa-apa tentang hukum dan saya tanda tangani lah surat tersebut, tidak lama kemudian saya mendengar bahwa si tersangka sudah bebas,” beber Giarto dengan nada kecewa.
Kasus pencurian yang berakibat terbunuhnya seorang anak bernama Rizki (13) berawal pada Sabtu 17 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 19.00 wib, korban tewas dihakimi warga lantaran kepergok diduga mencuri barang dagangan di warung milik Muhsin (40), warga Desa Sumurbandung, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini mencuat berawal korban pelaku pencurian, dihakimi massa di Desa Sumur Bandun. Berdasar informasi yang diperoleh dari warga, peristiwa itu terjadi saat Rizki dan rekannya berjumlah dua orang diduga mencuri barang dagangan di warung milik Mushin.
Selanjutnya, anak pemilik warung mendapati orang tidak dikenal mengambil uang dalam laci lemari di warung. Kemudian, salah satu pelaku panik dan menendang si pemilik warung. Seketika, para pelaku lari sambil dikejar oleh Muhsin dan anaknya sembari meminta pertolongan.
Seorang dari para pelaku, Rizki tertangkap warga lalu dihakimi hingga babak belur. Kejadian itu diketahui aparat kepolisian setempat. “Rizki yang sudah babak belur dibawa ke RS Permata Hati lalu dirujuk ke RS di Bandarlampung karena kritis, dan akhirnya meninggal dunia” ujar Warga setempat. Paska meninggalnya korban, massa antara warga Desa Sumur Bandung dan Desa Putra Aji 1 sempat bersitegang, namun hal itu dapat di antisipasi oleh aparat keamanan.(rls/Wahyudi)