Lampung Timur (SL)-Polres Lampung Timur “bebaskan” para tersangka kasus kematian pelajar Mts Sukadana, Rizki (13), yang tewas dianiaya sekelompok warga di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, karena kepergok akan mencuri rokok di warung milik Muhsin (40), waktu lalu. Kasus yang nyaris memicu bentrok antar massa itu, ditangani Polres Lampung Timur, dan sempat menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Rizki.
Orang tua Rizki mengaku diminta tanda tangani surat perdamaian oleh masyarakat dan para pelaku. Bahkan saat di Polres Lampung Timur, orang tua korban disodorkan Polisi untuk menandatangani surat yang isi tentang penghentian proses penyelidikan kasus itu. Dan para tersangka yang sempat ditahan kini telah dibebaskan.
BACA : Remaja Tewas Dihakimi Massa di Lamtim, Warga Pakuan Aji dan Sumur Bandung Nyaris Bentrok
Giarto, orang tua Rizki (13) warga Desa Putra Aji 1 Kecamatan Sukadana Lampung Timur, remaja yang tewas dihakimi warga, karena kasus pencurian rokok, warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, mengaku terpaksa menandatangani surat perdamaian yang dibuat dan disodorkan kepada dirinya.
Saat dikunjungi awak media di kediamannya Giarto membenarkan adanya perdamaian yang telah dilakukan antara keluarganya dengan pihak pihak yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya. “Kami sudah damai, tapi pada saat itu perdamaian pertama saya tidak datang dan kedua kalinya saya baru datang saat itu saya bingung,” kata Giarto.
Menurut Giarto, dirinya bingung dan tak tahu harus berbuat apa dan bagaimanan. “Saya harus bagaimana tetapi waktu itu ada bahasa dari pihak warga di lingkungan kepada saya, kalau saya tidak mau damai maka mereka akan lepas tangan. Dan saya merasa ketakutan, takut ada apa-apa, maka saya setujui perdamaian tersebut dan mereka meminta perdamaian itu satu paket baik masyarakat maupun pihak pelaku dan korban,” Kata Giarto, Minggu (7/04/2019).
Terkait dibebaskannya tersangka pelaku pembunuhan anaknya itu, Giarto mengaku awalnya tidak tahu. Namun sebelum para tersangka tersebut dibebaskan dirinya mengaku dipanggil oleh pihak Polres Lampung Timur bersama salah seorang warga lainnya bernama Mul.
“Saya menghadap ke Polres dan disodori surat oleh anggota polisi dan saya disuruh tanda tangan, tetapi saya baca dulu surat tersebut ada isinya untuk menghentikan penyidikan lalu saya tanya dengan rekan saya, Mul ini gimana ya, udah itu terserah kamu, Kamu kan sudah damai kata Mul kepada saya,” cerita Giarto.
Gairto mengaku tak paham soal hukum. “Saya ini nggak ngerti apa-apa tentang hukum dan saya tanda tanganilah surat itu, tidak lama kemudian saya mendengar bahwa si tersangka sudah bebas,” beber Giarto dengan nada kecewa.
Andriadi SH praktisi hukum sekaligus Divisi Hukum Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur menyanyangkan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku pembunuhan.
“Menurut saya, tindakan kepolisian dalam memberikan penangguhan penahanan kepada terduga pelaku pembunuhan anak dibawah umur ini memang sudah dengan ketentuan undang undang yang berlaku, karena memang itu keyakinan dari penyidik. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus di tangguhkan, kewenangan penyidik dalam hal berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat,” kata Andriadi.
Menurut Andri, dalam rangka penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku pidana secara normatif juga diatur dalam undang undang yakni PP no 27 tahun 1983. “Kalaupun itu sudah sesuai UU, penyidik tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi publik,” katanya.
Terkait hal itu, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Timur.
Rizki (13) tewas pada Sabtu 17 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 19.00 wib, dikabarkan korban tewas dihakimi warga lantaran kepergok diduga mencuri barang dagangan di warung milik Muhsin (40), warga Desa Sumurbandung, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya, anak pemilik warung mendapati orang tidak dikenal mengambil uang dalam laci lemari di warung. Kemudian, salah satu pelaku panik dan menendang si pemilik warung. Seketika, para pelaku lari sambil dikejar oleh Muhsin dan anaknya sembari meminta pertolongan.
izki tertangkap warga lalu dihakimi hingga babak belur. Kejadian itu diketahui aparat kepolisian setempat. “Rizki yang sudah babak belur dibawa ke RS Permata Hati lalu dirujuk ke RS di Bandarlampung karena kritis, dan akhirnya meninggal dunia” ujar Warga setempat. Paska meninggalnya Rizki konsentrasi massa antara warga Desa Sumur Bandung dan Desa Sukadana sempat tegang, namun hal itu dapat di antisipasi oleh aparat keamanan. (rls/Wahyudi)