Lampung Timur (SL)-Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Batanghari Nuban, Bastari mensosialisasikan tentang aturan petunjuk dan teknis (juknis) Bantuan Operasional Siswa (BOS) Nomor 3 Tahun 2019, kepada 28 Kepala Sekolah Negeri dan pengawas di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Para Kepala sekolah yang mau berlangganan koran, tentu tidak dilarang asalkan jangan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Berlangganan koran sifatnya pribadi jadi jangan gunakan dana BOS dan kalau yang mau berhenti silahkan buat surat pernyataan karena saya tidak mau disalahkan,” tegas Bastari pada Rapat Koordinasi (Rakor), di SDN 2 Negara Ratu, Jumat (5/4/2019).
Dihadapan 28 Kepala Sekolah, Bastari mengatakan terkait masalah langganan koran bahwa Pihak Dinas Pendidikan melalui Bendahara Gaji sudah tidak ada lagi Potongan dari dinas. “Kalaupun pihak sekolah akan melanjutkan berlangganan koran silahkan diteruskan kalaupun mau diputus dipersilahkan bapak/ibu kepala sekolah membuat surat pernyataan kepada pihak media yang bersangkutan,” jelas Bastari
Lebih jauh Bastari mengatakan, terkait langganan koran dengan salah satu media besar, prihal sekolah hanya menuruskan dari yang terdahulu. “Tahun 2018, saya pernah di panggil Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait langganan koran yang membludak di kecamatan Batanghari Nuban hampir menelan puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Langganan koran, Lanjutnya, Kejari Lampung Timur menyampaikan bahwa larangan adanya langganan koran, dan tidak diperbolehkan membayar menggunakan dana BOS setiap triwulan nya.
Ditempat yang sama beberapa kepala sekolah menegaskan bahwa mereka tidak mau berlangganan koran, “Karena dalam juknis BOS kami tidak boleh berlangganan koran apalagi kami bayar dengan dana BOS jelas tidak boleh karena tidak bisa di SPJ kan. Apalagi yang lebih parah lagi koran tidak sampai ke sekolah kami,” jelas salah satu kepala sekolah (*/Wahyudi).