Lampung Timur (SL) -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Komisi IV yang membidangi Pendidikan mengutuk keras pemotongan ratusan gaji kepala sekolah di Lampung Timur yang digunakan untuk membayar biaya langganan koran dan dilakukan semenjak tahun 1999-hingga sekarang.
Ketua Komisi IV DPRD Nanik Hermin Astuti (Politisi PKS) mengatakan tidak boleh pihak Dinas Pendidikan melakukan Pemotongan Gaji Kepala Sekolah karena itu menyalahi aturan. “Tidak Boleh lah, kalau memang itu benar terjadi. Tentunya sangat menyalahi aturan. Karena pihak sekolah berlangganan koran kan ada prosedurnya, Nanti kami akan tanyakan hal tersebut kepada Dinas terkait,” tegas Nanik Hermin Whatsap pribadinya, Jumat (29/3/2019).
Senada dengan Ketua Komisi IV, anggota Komisi IV Faizal Reza juga menyesalkan hal itu, karena hal itu masuk katagpri pungtan liar. “Saya sangat menyesali dengan adanya kejadian tersebut, karena ini masuk katagori pada pungli dan seharusnya pihak Inspektorat harus cepat menyikapi masalah ini,” Kata Faizal Reza melalui sambungan telpon pribadinya.
Lebih jauh politisi Nasdem dari dapil satu menegaskan akan memanggil Pihak dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasinya, “Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman yang ada dalam Komisi IV untuk segara mengungkap pemasalahan ini supaya terang benderang dan harus diungkap tuntas karena sudah cukup lama dan baru ini terkuak ,” katanya.
Menurutnya Komisi IV DPRD segera menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait hal itu. “Kita akan berkoordinasi dengan anggota komisi IV, akan kita bahas melalui hearing, agar semua Kepala sekolah bisa nyaman dan tidak was-was saat menerima hak mereka, apa lagi kalau korannya tidak sampai di sekolah,” tutupnya. (Wahyudi)