Lampung Timur (SL)-Inspektorat Lampung Timur merespon cepat temuan dugaan pemotongan gaji pokok Kepala Sekolah Dasar di Lampung Timur (Lamtim). Selain menyalahi aturan, hal itu tidak boleh dilakukan. Apalagi sudah berdampak meresahkan ratusan guru SD di Lampung Timur
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim, Sebersyah Goeswi menyampaikan tentunya tidak ada yang mau di potong seperti itu, tentunya menyalahi aturan. “Itu tidak boleh, kok gaji seorang Kepala SD harus di potong, apalagi mau untuk membayar langganan koran,” kata Sebersyah, diruang kerjanya, Rabu (27/03).
BACA : Dinas Pendidikan Potong Gaji Kepala Sekolah Untuk Bayar Langganan Koran Yang Tak Pernah Sampai
Untuk, Inspektorat Lampung Timur telah melakukan kordinasi dan akan segera menindak lanjuti temuan itu, “Kami sudah melakukan kordinasi dengan Irban yang membidangi hal itu. Apalagi telah menjadi keresahan ratusan kepala sekolah di Lamtim semenjak pemekaran wilayah tahun 1999 lalu.
“Pagi ini, saya sudah berkoordinasi dengan Irban IV, untuk menindaklanjuti adanya keluhan dari di setiap kepala sekolah,” ujarnya di dampingi Surip selaku Auditor dan Tri Wibowo Irban IV inspektorat Lampung Timur.
Menurut Sebersyah, masalah pemotongan tersebut, tentunya ada prosedur baik dari pemberitahuan sampai kalkulasi dari bendahara gaji kabupaten. Terkait saksi, Sekretaris belum bisa menyampaikan, tetapi akan ditinjau dan telaah terlebih dahulu. “Namun pasti ada sanksi berat, ringan dan sedang. “Kalau terbukti adanya pemotongan, kita akan berkoordinasi dengan kepala Inspektorat, tentunya kita akan kenakan sanksi kedesiplinan kepagaian mulai dari teguran baik tulis dan lisan,” tegasnya. (Wahyudi)