Lampung Timur (SL)-Ratusan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lampung Timur keluahkan adanya pemotongan gaji pokok mereka setiap bulan, dengan dalih untuk membayar langganan koran. Nilai pemotongan berkisar Rp90-Rp200 ribu/ Kepala sekolah, dan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Ironisnya para Kepsek tidak pernah menerima koran dimaksud, dan juga terjadi pemotongan dana bos juga untuk biaya yang sama. Hal itu berlaku sejak tahun 1999 hingga sekarang.
Dugaan pemotongan gaji Kepala Sekolah sudah lama dan melibatkan campur tangan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur itu baru terungkap saat sosialisasi tentang Perang dan Fungsi Pers, bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama para guru di Lampung Timur.
Kepala Sekolah menyampaikan keluhannya, tentang biaya langganan koran yang dipotong melalui gaji pokok. Salah satu kepala sekolah di Kecamatan Pekalongan, menyatakan hal itu sudah lama terjadi pemotongan dari mulai tahun 2016 sampai sekarang, dan entah sampai kapan harus berhenti serta pemotongan itu berpariasi (red).
“Setelah gaji bulanan keluar, kami mengecek dan menarik uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kemudian keluar Struk atau tanda bukti Gaji pokok pada saat mencairkan, dan sudah tertera potongan, itu pun berpartisipasi. Biasanya mulai dari Rp90.000 ribu sampai Rp200.000 ribu tentunya tidak sama dengan kepala sekolah lainnya,” Ujar Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Langganan koran, lanjutnya, sepengetahuan kami, pembayarannya melalui Bantuan Operasional Siswa (BOS) setiap Triwulannya, dan membuat penasaran. Sempat di tanyakan kepada rekan-rekan kepala sekolah di kecamatan lain, dan ia pun mengalami hal serupa. “Biasanya kan lewat dana BOS untuk pembayaran langganan koran, dan saya sudah pernah menanyakan kepada Kepala Sekolah selain di kecamatan Pekalongan, ia pun menyampaikan sama keluhan nya,” ungkapnya.
Dalam pendistribusian langganan koran tersebut, kepala sekolah mengeluhkan, ketidaksedian nya koran yang sampai ke sekolah-sekolah. “Enak kalau ada koran nya, kami tidak pernah membaca koran itu. Namun koran itu hanya mangkrak di kantor Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan, itupun kami harus menanggung beban nya,” terangnya.
Diduga keluhan Kepala Sekolah terkesan sudah sejak lama, “Dan baru ini kami para kepala sekolah berani mengungkapkan nya. Kemudian para kepala sekolah menyakini adanya oknum di dinas Dikbud bermain didalamnya. Ia pernah ditanya Kedinas, itu kan sudah lama, dan jawabannya selalu tidak jelas dan saling lempar,” pungkasnya.
Saat di kompirmasi terkait kebenaran nya melalui telepon seluler pribadinya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tabrani Hasim belum bisa memberikan penjelasan, karena sedang berada di lura ruangan. “Maaf saya tidak berada diruang coba tanyakan kepada sekretaris di kantor, karena saya masih baru menjabat sebagai kadis. Tanyakan pada Sekretaris Dikbud, karena saya masih di luar dan saya masih baru,” katanya.
Mewakili Sekretaris Dikbud Lampung Timur, Marsan menampik keterlibatan dengan diri nya tentang pemotongan gaji pokok di setiap Kepala Sekolah dan ia tidak paham dengan hal itu. “Saya tidak mengetahui hal itu, tetapi saya panggil bendahara yang menangani untuk gaji guru,” ujarnya di ruangan, Selasa (26/03/19).
Masih dikatakan Marsan, dia juga kaget baru mengetahui bahwa adanya pemotongan gaji pokok, semacam itu. “Sepengetahuan saya untuk langganan koran, para kepala sekolah membayarnya menggunakan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), setiap triwulan. Dan saya baru tahu kalau ada pemotongan seperti ini,” jelasnya.
Terkait pemotongan, Bendahara Gaji untuk Dikbud Lampung Timur Yantini mengakui sudah lama mengetahuinya, dari mulai pemekaran Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota metro. “Bahkan ini berlangsung sejak tahun 1999 sejak pemekaran Lampung Timur dari Lampung Tengah dan Kota Metro ini sudah berjalan. Siapapun yang jadi Kepala Sekolah harus ikut karena ada Memorandum Of Understanding (MOU),” terangnya.
Yantini juga berdalih untuk penggantian uang yang sudah di pakai membayar langganan koran, nanti bisa diganti melalui dana BOS kalau udah cair pertriwulan nya. “Betul kalau ada pemotongan uang koran di gaji kepala sekolah, nantikan bisa diganti dengan dana BOS kalau dana BOS sudah cair,” kelitnya.
Ditanya surat MOU nya beliau mengatakan tidak ada. “MOU nya tidak ada mas jadi kalau kepala Sekolah merasa keberatan silahkan saja buat surat keberatan nanti kita teruskan kepada pihak biro, biar nanti tidak dipotong lagi,” katanya.
Terkait diganti dengan dana Bos untuk uang gaji yang dipotong tidak sesuai dalam juknis BOS. Pasalnya dalam juknis Bos Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tidak ada untuk berlanggana koran yang ada dalam Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD poin 1 huruf d.
Yang berbunyi : Langganan Majalah atau Publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring pada hal 22 dan 23. “Saya tidak tahu kalau di juknis tidak bisa berlanggan koran untuk jenjang SD nanti saya akan tanya dulu sama pak menejer BOS pak Kabid Dikdas Mas Karwin,” tutupnya. (Wahyudi).