Lampung Timur (SL) -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, akhirnya melanjutkan pemeriksaan terhadap para korban dugaan penggelapan uang simpanan oleh Pengurus BMT Surya Melati Lampung Timur.
Sebelumnya, penyidik Polres Lampung Timur sempat menunda hari Jum’at 15/03 minggu lalu. Para korban menyimpan berminat menyimpan uang di BMT Surya Melati Cabang Purbolinggo diduga tertarik dengan dana bagi hasil (bunga) tinggi.
“Saya tertarik simpan uang di BMT Surya Melati karena bunganya gede, maka uang saya di Bank lain saya ambil simpan disitu.” Kata Hasan Abidin warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Jumat, 22/3 seusai diperiksa penyidik di Unit Tipidter Satreskrim Polres Lamtim, Jum’at (22/03).
Rencananya penjadwalan untuk pemeriksaan terhadap 4 korban lainnya yang belum, akan dilaksanakan pemeriksaan Senin, (25/3) mendatang. “Korban yang lainnya, bisa dihadirkan kesini Senin.” Kata Danang penyidik.
Ketiga korban yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu Hartini (56) warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo. Hasan Abidin dan Dadang Solihin warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo. Sementara yang belum atau akan diperiksa pada Senin, 25/3 yakni Erni Oktaviani warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo. Rahidi, Oyib dan Eti Undang warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut penanganan surat pengaduan atau pemberitahuan dari pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur, tertanggal, 7 Februari 2019. “Laporan para korban BMT Surya Melati ini sebagai tindaklanjut surat pemberitahuan dari JPK.” Kata Ropian Kunang Ketua Bidang Investigasi JPK Korda Lamtim usai mendampingi para korban dugaan penipuan dan penggelapan. (rls/Wahyudi)