Lampung Timur (SL)-Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur dampingi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang raturan juta milik nasabah, oleh pengurus BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur, Korban menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Lampung Timur, Jumat (15/3) pukul 10.00.
Kasus itu sudah dilaporkan sejak 7 Februari 2019 lalu. Ketiga korban yang datang ke Polres Lamtim yakni Erni, warga Desa Taman Fajar, Dadang dan Rahidi warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo. Sementara 4 orang korban lainya Hartini warga Desa Taman Fajar. Eti Undang dan Oyib serta Hasan Abidin warga Desa Tanjung Kesuma, berhalangan hadir.
“Ya kami memenuhi panggilan Polisi untuk didengarkan keterangan saksi-saksi. Masih ada dari empat orang yang berhalangan hadir, karena masih sibuk,” kata Erni, diamini dua temannya.
Menurut korban, kasus dugaan penipuan penggelapan uang ratusan juta rupiah dilakukan oleh oknum pengurus BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur.
Kanit Tipidter Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Arthur Jhosua Toreh mengatakan sebenarnya proses terus dilakukan. Jadwal kemarin tertuda karena tidak bisa melakukan pemeriksaan PLN padam. “Kita jadwalkan pemeriksaan lanjutan para korban pada hari Rabu, 20 Maret,” katanya.
Karena lusa sedang dalam persiapan menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung pada Rabu, 19 Maret. “Mohon maaf karena situasi mati lampu, laporannya nanti kami siapkan dan dilanjutkan prosesnya hari rabu, karena hari Selasa, 19 Maret, kami disini akan menerima kunjungan dari Bapak Kapolda Lampung,” ujar Kata Kanit. (rls/Wahyudi)