Lampung Timur (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekda Lamtim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terkait penanganan proses pengaduan Laskar Merah Putih Lampung Timur beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejari, saat menerima Ketua dan beberapa Jajaran Pengurus LMP Lamtim yang mempertanyakan perkembangan laporan mereka, Kamis (14/03).
Laskar Merah Putih Minta Bupati Evaluasi Kinerja dan Ganti Sekda Lamtim
Kasi Pidsus Kejari Lamtim Median Suwardi mengatakan, bahwa terkait laporan yang disampaikan LMP Lamtim beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. “Kami dari Kejari Lamtim telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa pihak itu yang kita anggap berkompeten diantaranya, Unit Layanan Pengadaan, pihak PT Bank Lampung dan Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur dan Keuangan Daerah Pemkab Lamtim,” katanya.
Selain itu, pihaknya menjadwalkan Senin (18/3), menjadwalkan kembali kepada Badan pengelolaan keuangan dan aset, keuangan dan Sekda Lampung Timur. “Kami juga berencana pada hari Senin ini akan memanggil kembali pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Keuangan Pemkab Lamtim dan Sekda Lamtim,” kata Median Suwardi.
Penjelasan Sekda Lamtim Terkait Pembangunan Pagar Rumah Dinas
Median Suwardi meyakinkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa proses terkait laporan LMP itu. “Yang jelas sampai saat ini kita sudah lakukan beberapa proses dugaan perbuatan pelanggaran hukum seperti yang telah didugakan LMP. Kita akan menindak lanjuti laporan LMP secara marathon terhadap pihak-pihak yang kita anggap berkaitan dalam laporan tersebut. Kami meminta agar dapat bersabar, karena selain laporan LMP masih ada juga laporan lain yang harus kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ketua LMP Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol menyampaikan, apresiasi terhadap pihak Kejaksaan Lamtim yang telah mulai menindak lanjuti laporan LMP Kabupaten Lamtim. “Sejauh ini kami masih apresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan, namun kami juga berharap agar laporan dugaan beberapa permasalahan yang telah disampaikan dapat secepatnya diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamtim,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada bulan Februari 2019 lalu LMP Kabupaten Lampung Timur melaporkan beberapa hal kepada Kejaksaan Negeri Lamtim, yang diantaranya adalah terkait Penyertaan Modal kepada PT Bank Lampung dan Bank Syariah, Anggaran ATK Sektetariat Daerah Pemerintah Daerah Lampung Timur serta dugaan penerimaan Insentif dan tunjangan Sekda Lamtim yang tumpang tindih. (red)