Bandarlampung (SL)-Pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) tahun 2018 diduga kuat sarat penyimpangan. ‘Borok’ proyek Dinas PUPR itu terlihat mulai dari proses tender yang terindikasi dikondisikan hingga kondisi proyek yang baru seumur jagung tapi sudah mengalami banyak kerusakan.
Dalam proses tender kuat dugaan terjadi persekongkolan dalam tender sebagaimana yang di maksud peraturan presiden (Perpres) nomor 04 tahun 2015 yang telah diubah menjadi nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu terihat dari banyaknya perusahaan yang bisa memenangkan tender hingga lima paket proyek sekaligus dengan penawaran yang sangat dekat dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dan peserta mayoritas sama.
Seperti CV. Karya Cipta Mandiri yang memenangkan lima paket proyek sekaligus di Dinas PUPR Lamtim tahun 2018 dengan penawaran yang sangat mendekati HPS dan peserta tender mayoritas sama, kelima proyek itu adalah proyek Peningkatan Jalan sampai dengan Lataston Ruas Jalan Pekalongan-Batanghari dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp 443.334.000 hanya turun Rp6,6 juta atau 1,4 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Jabung Dusun 8 Kecamatan Jabung dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp 443.945.000 hanya turun Rp6 juta atau 1,3 persen dari HPS. Proyek peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Tulung Pasik Dusun 3 Kecamatan Mataram Baru dengan HPS Rp450 juta diemangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp444.912.000 hanya turun Rp5 juta atau 1,1 persen dari HPS.
Proyek rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jadimulyo – Trimulyo Kecamatan Sekampung dengan HPS Rp399.800.000 dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp393.932.000 hanya turun Rp5,8 juta atau 1,4 persen dari HPS. Proyek Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana Guest House Pemkab Lampung Timur dengan HPS Rp800 juta dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp787.730.000 hanya turun Rp12,2 juta atau 1,5 persen dari HPS.
Begitu juga CV. Mutiara Hitam yang memenangkan tender lima proyek sekaligus dengan modus yang sama. Kelima proyek yang diborong CV. Mutiara Hitam itu adalah Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Sriminosari menuju lahan mangrove dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp443.095.000 hanya turun Rp6,9 juta atau 1,5 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Ratna Daya Dusun 2 RT 009 RW 003 Kecamatan Raman Utara dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp442.949.000 hanya turun Rp7 juta atau 1,5 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan s.d. Lataston Ruas Jalan Dusun Pukem Mataram Marga Kecamatan Sukadana dengan HPS Rp 400 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp 394.494.000 hanya turun Rp5,5 juta atau 1,3 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Rantau Jaya Udik Dusun II menuju Dusun III dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp 446.733.000 hanya turun Rp3,2 juta atau 0,7 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Pekalongan Dusun III Kecamatan Pekalongan dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp393.568.000 hanya turun Rp6,4 juta atau 1,6 persen dari HPS.
Hal serupa juga terjadi pada CV. Dua Mitra Perdana yang memenangkan tender lima proyek sekaligus dengan penawaran yang snagat mendekati HPS dan peserta mayoritas sama. Kelima proyek itu adalah proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Muara Jaya – Tambah Dadi (R.058) dengan HPS Rp 500 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Persada dengan penawaran Rp 494.189.000 hanya turun Rp5,8 juta atau 1,1 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Rama Puja Dusun 6 RT 021 RW 011 Kecamatan Raman Utara dengan HPS Rp 400 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp395.762.000 hanya turun Rp4,2 juta atau 1,0 persen dari HPS. Proyek Peningkatan Jalan sampai lataston Ruas Jalan Desa Labuhan Ratu IV- V R130 dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp 444.629.000 hanya turun Rp5,3 juta atau 1,1 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Way Areng – Desa Sriwangi dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp 444.601.000 hanya turun Rp5,3 juta atau 1,1 persen dari HPS. Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Sukadana Jaya dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp 395.017.000 hanya turun Rp4,9 juta atau 1,2 persen dari HPS.
Selain dari nilai penawaran, indikasi tender kurung ini juga terlihat dari peserta proyek-proyek yang diborong tiga perusahaan itu yang mayoritas sama diantaranya PT.Sukadana Prima Lestari, CV. Bumi Nabung Perkasa, CV. Dian Persada, CV. Pengiran Yakusa, dan CV. Dewi Fortuna.
Tender Melanggar Aturan
Dari proses tender yang terindikasi di kondisikan ini ternyata berkolerasi dengan proses pengerjaan proyek-proyek ini yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Hal itu terlihat dari kondisi proyek yang sudah mengalami kerusakan akibat kualitas yang meragukan. Seperti proyek rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jadimulyo–Trimulyo Kecamatan Sekampung, meski menelan anggaran Rp400 juta proyek yang dikerjakan CV. Karya Cipta Mandiri ini sudah mengalami kerusakan cukup parah, disepanjang jalan sudah banyak berlubang berukuran cukup besar, bahkan material batu sudah mengelupas akibat aspal yang tipis.
Pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) tahun 2018 harus menjadi perhatian semua pihak terkait. Sebab, disinyalir terjadi banyak persoalan yang dimulai dari tahap awal pelaksanaan proyek hingga proses pengerjaannya di lapangan, dimana proses tendernya terindikasi dikondisikan dan kualitas proyeknya meragukan.
Apa lagi, perusahaan yang memenangkan tender banyak proyek itu berjumlah lebih dari satu sehingga kecil kemungkinan karena faktor kebetulan semata. ”Proses tender itu secara detail diatur melalui perpres pengadaan barang dan jasa, termasuk indikator persekongkolan dalam tender juga di atur. Seperti penawaran mendekati HPS, adanya peserta di bawah satu kendali, bergantian menjadi pemenang, adanya kesamaan dokumen teknis, dan lainnya. Nah tinggal di cek ditemukan atau tidak indikator-indikator yang ada dalam perpres itu,” ungkap Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Minggu (24/02/2019).
Menurutnya, jika ditemukan indikator persekongkolan dalam tender seperti yang dimaksud perpres pengadaan barang dan jasa itu maka panitia lelang harusnya membatalkan lelang, bukan malah melanjutkan. Sebab, dalam perpres itu disebutkan jika ditemukan ada indikator persekongkolan dalam tender itu maka harus dibatalkan lelangnya. ”Jika diteruskan maka patut di pertanyakan kinerja panitia lelangnya,” tandasnya.
Jika ditemukan banyak perusahaan, jelasnya, memenangkan tender proyek dengan penawaran mendekati HPS dan peserta mayoritas sama maka wajar jika muncul dugaan tendernya dikondisikan, apa lagi jika jumlah perusahaan yang memenangkan tender hingga lima proyek sekaligus itu berjumlah banyak.
”Jika ditemukan banyak perusahaan memenangkan tender hingga lima paket proyek sekaligus di tahun anggaran yang sama dan dinas yang sama, dengan nilai penawaran mendekati HPS, dan peserta mayoritas sama, memang sudah tidak wajar. Dan wajar juga jika muncul kecurigaan atau dugaan tendernya di kondisikan, karena mustahil kalau karena kebetulan,” cetusnya.
Begitu juga, terangnya, masalah proyek yang cepat rusak harus dilihat secara komprehensif, sebab semua proyek memiliki perencanaan yang harus dijalankan oleh pelaksana proyek atau rekanan. ”Lihat sudah sesuai rencana apa belum, sudah sesuai rencana belanja anggaran (RAB) apa belum. Karena tidak mungkin perencanaan proyek itu dibuat dengan kualitas yang hanya bertahan dalam hitungan hari atau bulan, artinya jika baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah rusak maka kualitasnya meragukan dan patut diduga bermasalah,” ungkapnya.
Seharusnya proyek seperti itu ditolak Provisional Handover (PHO)-nya dan rekanan harus memperbaiki proyeki itu sesuai dengan perencanaan dan RAB.”Jika proyek seperti itu lolos dalam PHO, maka perlu dipertanyakan juga sikap Tim PHO Dinas terkait. Apa apa kok di loloskan?,” tanyanya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamtim, Najiullah Syarif, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konrmasi. Saat disambangi ke kantornya yang bersangkutan tidak berada di tempat. (hp/mic/jun)