Lampung Timur (SL)-LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mengesampingkan Laporan Polisi (LP) Politisi PKB M. Akmal Fatoni (MAF), yang menyangkut dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementaara unjuk rasa yang oleh LSM Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM) adalaah soal indikasi korupsi miliaran rupaiah uang negara.
Ketua JPK Daerah Lampung Timur memandang bahwa tidakan tidak elok dan relevan melanjutkan proses hukum pelapor sementara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait bantuan dana hibah/bantuan dana sosial yang beralas dengan bentuk proposal, yang diperuntukkan untuk tempat ibadah sebesar Rp.5 Milyar lebih yang disampaikan Format Astim dalam orasinya belum ditangani dan dituntaskan terlebih dahulu oleh Penegak Hukum.
“Untuk mengurai benang merah masalah tersebut apakah dari awal proses pengajuan, penganggaran, sampai kepada realisasi dan bergulirnya dana tersebut apakah sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Timur,” kataya Rabu (20/02/2019).
Masih kata dia harus disimpulkan terlebih dulu ada atau tidaknya indikasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum secara terstruktur, Sistematis dan masif (TSM) yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN),Unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang (money loundering) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
“Karna adanya laporan polisi saudara M. Akmal Fatoni ke Markas Polda Lampung berawal dari beberapa tuntutan masa yang tergabung dalam Format Astim beberapa waktu lalu yang salah satunya meminta penegakan hukum (law enforcement). Kendati penanganan Perkara Laporan Pencemaran Nama Baik Saudara M. Akmal Fatoni tersebut adalah sepenuhnya kewenangan kepolisian,” katanya.
LSM JPK berharap, pihak Kepolisian dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi serta menelaah persoalan Dana Hibah dan Bansos yang saat ini menjadi sorotan tidak hanya di Kabupaten Lampung Timur tapi dalam skala nasional karna berkaitan dengan APBD dan Bantuan kepada Masyarakat yang sepatutnya menerima dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, “Apabila ada pihak-pihak yang terkait dalam pernyataan sikap dalam orasi tersebut tentunya harus didalami terlebih dulu kebenarannya, menurut hemat kami membuka kasus tersebut untuk dilidik dan disidik untuk mendapat kepastian hukum,” harapnya.
Sebagai kritik, Lembaga Swadaya Masyarakat menyarankan dan masukan kepada Pemangku Kebijakan dan yang berkompeten dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Lampung Timur untuk tidak alergi dalam menerima kritik, sepanjang aspirasi, kritik, saran dan masukan itu konstruktif dan sifatnya membangun apalagi mengarah kepada pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi publik.
“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum di akomodir dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang serta barang siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dihukum, sepanjang masih dalam koridor Hukum yang diatur,”jelas Sidik Ali. (rls/Wahyudi).