Lampung Timur (SL)-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (LSM FORMAT ASTIM) Syam Lerro aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasinya adalah sebagai bentuk kotrol sosial yang dijamin undang undang. Kemudian apa yang diungkapkan dalam aksi unjukrasa adalah hasil investigasi, dan temuan-temuan, jadi bukan berdasarkan asal tuduh.
Hal itu dikatakan Syam Lerro, menanggapi laporan Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur M. Akmal Fatoni, ke Polda Lampung, yang menyebutkan tentang aksi demo bahwa adanya dugaan yang bermuatan tuduhan fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya, pada 12 Februari 2019 beberapa hari lalu, di halaman Pemda Lampung Timur.
“Bahwa apa yang dilakukan sebuah fungsi control sosial itu, harus berdasarkan konfirmasi dan adanya bukti pernyataan dari pihak yang merasa dirugikan. Tim kami sudah melakukan survei terhadap warga yang merasa dirugikan dan mempunyai surat pernyataan yang kurang lebih sebanyak 20 orang. Kita bergerak bukan mengada-ada melainkan, sesuai real dan fakta yang dilapangan dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya, Rabu (20/02).
FORMAT ASTIM dan masyarakat Lampung Timur juga meminta kepada aparat penegak hukum bersikap adil untuk menindak lanjuti laporan AF tentang adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan fitnah seperti diberitakan dimedia online beberapa waktu yang lalu.
“Sangatlah tidak elok apabila Polda Lampung justru mendahulukan menindaklajuti laporan AF dan mengesampingkan atas adanya dugaan kolusi, korupsi,dan nepotisme (KKN) secara sistimatis dan masif, dalam permohonan (proposal) dan pencairan dana batuan hibah yang diperuntukan kerumah ibadah masjid dan musholla, vihara, yang diduga ada keterlibat saudara AF pada tahun 2018 itu,” katanya.
Bukan hanya kepada Polda Lampung, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) supaya bisa mengaudit dana hibah dan bansos bukan hanya tahun 2018, tetapi dari semenjak 2016 – 2017. “Kita juga percaya kepada penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, untuk melihat mana yang benar dan salah,” tandasnya.
Syam Lerro, menyatakan sebagai putra asli daerah Lampung Timur masyarakat harus semakin pintar dan wajib menjaga Lampung timur dari kecurangan, serta berbau-bau kekuasaan yang tidak sehat. “Jika bapak dewan, menganggap persoalan ini sebagai politik kotor, dan silahkan saja, tetapi kami mempunyai bukti dan legalitas yang jelas, bukan hanya mengada-ada, justru Bapak anggota dewan lah yang membuat tidak sehat, dengan adanya dugaan bantuan yang fiktif dan bermuatan politik tidak baik,” tegasnya.
Terlebih lagi, adanya dugaan bukan hanya dilakukan berisinial Anggota Dewan AF, tetapi terindikasi ada yang lain dilakukan oknum-oknum dari dari PKB terseret di dalam nya. “Pernyataan sudah jelas, bahwa adanya dugaan permainan oknum-oknum yang berbau kekuasaan yang lain,” jelasnya.
Joko, Ketua tim investigasi LSM Format ASTIM menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran hibah atau bansos dengan bentuk proposal yang diperuntukkan untuk tempat ibadah baik masjid dan musholla, gereja dan Pura dan Viara yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah anggaran mencapai Rp 5 Milyar.
“Sungguh sangat ironis dan sangat miris karena diduga kuat disalah gunakan. Di mana anggaran yang dipergunakan untuk membantu tempat ibadah tersebut diduga kuat disalahgunakan dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan erat kaitannya dengan korupsi dan muatan politik yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” katanya.
Menurutnya berdasarkan temuan timnya yang turun ke lapangan serta dikuatkan dengan surat pernyataan sejumlah pengurus Masjid dan Mushola bahwa anggaran bantuan tersebut sampai dengan detik ini mereka belum menerima, “Kami menduga kuat anggaran tersebut digelapkan dengan beberapa kejanggalan seperti pembuatan proposal bantuan itu dibuat oleh oknum pegawai kecamatan yang merupakan kroni dari anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial AF,” katanya.
Kemudian ada juga proposal bantuan yang dibuatkan oleh calon anggota DPRD dari partai pengusung PKB yang sampai dengan pengambilan rekening diambil dari kediaman anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial AF. “Maka kami dalam hal ini menduga kuat bahwa pelanggaran hibah dan bansos tahun 2018 tidak sepenuhnya direalisasikan serta syarat dengan pengondisian yang di lakukan salah satu oknum DPRD yang berinisial AF dari partai PKB beserta kroni-kroninya tersebut.” katanya.
“Maka dalam hal ini kami menuntut agar aparat penegak hukum dapat ungkap dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2018. Kemudian copot oknum Pemda yang terlibat dalam pengurusan anggaran hibah dana Bansos. Dan lebih penting agar dapat di audit kekayaan oknum DPRD yang ikut serta dalam pengondisian proposal anggaran dana hibah dan bansos tersebut,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, Pada Selasa 19 Februari 2019, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur M. Akmal Fatoni membantah keras terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran hibah atau bansos yang berbentuk proposal diperuntukkan kepada tempat ibadah baik masjid dan musholla, gereja serta Pure dan dilanjutkan Viara yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah anggaran mencapai Rp 5 Milyar.
Ia juga menyatakan apa yang di tujukan kepada dirinya, semuanya tidak benar, itu adalah fitnah, dan semoga masyarakat kabupaten lampung timur selalu di jauhkan dari giat-giat ujaran kebencian. Melalui telepon selulernya, Mantan Anggota Komisi IV tersebut, membeberkan terkait aksi yang bermuatan tuduhan fitnah dan ujaran kebencian terhadap dia pada 12 Februari 2019 beberapa hari lalu.
Awalnya dia tidak begitu ingin menanggapinya secara serius, tetapi setelah melalui berbagai pertimbangan yang mendalam hal itu akan berdampak buruk secara pribadi dan institusi kepartaian Kebangkitan Bangsa (PKB), maka kami putuskan untuk melakukan langkah hukum atas fitnah yang menimpa dirinya.
“Kemarin pada 18 Februari 2019, saya sudah masuk laporan di Polda Lampung, karena saya sudah cukup sabar dan tadinya saya mengharapkan kalau ada pihak tersebut melakukan minta maaf, dan bukti nya dia tidak kunjung meminta maaf, mungkin dia (red) merasa benar, ya silahkan saja. Kita buktikan di hadapan hukum,” pungkasnya.
Namun terkait aksi LSM FORMAT ASTIM, Akmal juga, berterimakasih kepada sahabat-sahabat yang masih perduli dengan keberlangsungan sistem pemerintahan di kabupaten lampung timur. ” Saya tidak anti kritik dan saya merasa sangat senang dengan adanya penyampaian aspirasi dari masyarakat atau rakyat dalam hal untuk membangun, tetapi tidak asal bunyi, yang melakukan fitnah, sehingga menimbulkan kerugian buat orang lain seperti berdampak pada kesesatan asumsi masyarakat dan ketraumaan banyak pihak,” harapannya.
Dia juga menuding adanya sekenario besar dalam aksi demonstrasi tersebut, semoga pihak penegak hukum dapat mengungkap dalang dari info yang saya kantongi. ” Menurut saya aksi tersebut sangat kental ujaran kebencian dan tebaran fitnah untuk menjatuhkan elektabilitas saya dan PKB dalam momentum pencalonan Pileg tahun 2019 ini,” tegasnya. (Wahyudi).