Lampung Timur (SL)-Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 4 orang tersangka tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, selama kurun waktu 1 Minggu, Jum’at (15/02). Dari penangkapan 4 orang tersangka, Tim Satnarkoba berhasil membekuk di kediaman nya masing-masing, di kecamatan Jabung, Batanghari Nuban, Way Jepara, yang terakhir Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantora S.I.K menyampaikan para pelaku berhasil kita amankan di kediaman nya masing-masing, dan di ditemukan barang bukti 10 gram, timbangan, buku rekening, Handphone genggam dna alat untuk menggunakan sabu-sabu serta beberapa pelastik untuk mengemas sabu-sabu. “Keempat orang tersangka, yang paling berat ancaman nya berinisial 0, karena sudah masuk dalam pengedar sabu-sabu, di temukan paket 10 gram,” ujarnya.
Taufan juga menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 ancaman nya minimal 5 tahun, maximal nya 20 tahun. Untuk melancarkan bisnis haramnya, para tersangka rata-rata memesan dan menyalurkan barang tersebut dengan cara dengan menggunakan handphone genggam, dan buka rekening.
“Diperkirakan, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan. Menurutnya pengakuan para tersangka, barang haram di jajakan dengan harga 1 gram sabu-sabu berhasil dijual Rp1,4 juta rupiah,” pungkas Kapolres Lampung Timur. (Wahyudi)