Lampung Timur (SL) -Polres Lampung Timur masih melakukan pendalaman terkait proses tindak lanjut surat pengaduan atau pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan korban penggelapan oleh pengurus Koperasi BMT Surya Melati, yang diserahkan Sekretaris Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mirwan Sofik, Kamis, (7/2) lalu,
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lampung Timur, AKP Sandi mengatakan pihaknya telah mendisposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan melakukan pendalaman. “Surat pengaduan sudah saya disposisikan, itu masih didalami, kita pelajari juga kita lihat perkembangannya,” kata Sandi Rabu, 13/2 pukul 13:41 WIB melalui sambungan telepon selularnya..
Saat ini katanya, masih ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim POlres Lampung Timur. “Karena masih dalam penyelidikan di tipidter. Kalau memang ada tindak pidananya pasti akan di BAP laporan polisi, masih perlu kita dalami sambil kiat cari barang barang buktinya,” katanya
Sementara Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lampung Timur, Mujiono bersedia menjadi pendamping ke 7 orang korban penggelapan sebagai bentuk keprihatinannya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dewan Koperasi, Pasal 4 Ayat (1) huruf c, yaitu meningkatkan Advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat, agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
“Saya pun siap jadi pendamping jika di minta oleh korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus BMT Surya Melati. Kami dari Dekopinda berfungsi sebagai advokasi, fasilitasi dan edukasi,” tegas Mujiono Ketua Dekopinda Lamtim Sabtu, 9/2 pukul 20:00 WIB di kediamannya.
Disinggung, apakah tidak bertentangan dengan Kepres tersebut Mujiono mengatakan, pihaknya tidak mungkin membela pengurus Koperasi atau BMT bermasalah, apalagi ada unsur kekeluargaan, hal ini tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 Ayat (1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota.
“Memang benar (bertentangan), tapi apakah perlu dibela kalau pengurus BMT Surya Melati bermasalah, karena sudah merusak reputasi Koperasi di Lampung Timur. Apalagi antara Pengurus, Pengawas dan Kepala Cabang ada hubungan keluarga, itu saja sudah jelas tidak diperbolehkan dalam UU tentang Perkoperasian dan Permenkop, lebih fatal lagi menggelapkan uang,” jelas Mujiono.
Sebelumnya, Sekretaris JPK Korda Lamtim, Mirwan Sofik sampaikan Dumas tentang penggelapan dalam jabatan dengan perbuatan penggelapan uang sekitar Rp308 juta diduga dilakukan oleh pengurus. Rinciannya, simpanan berjangka (Simka) Rp186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp109,3 juta serta tabungan Rp12,2 juta.
Simka dan Tabungan Rp.198,7 juta diserahkan oleh ketujuh anggota kepada Yudi Saputra, SE Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo. Pihaknya menilai bahwa tindakan oknum pengurus BMT Surya Melati terindikasi melakukan penggelapan dalam jabatan.
Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur dapat melakukan penanganan sebagai follow up atas surat pengaduan masyarakat hingga tuntas. “Kami menilai, dugaan penyimpangan uang 308 juta itu sebagai tindakan penggelapan dalam jabatan. Kami harap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas,” harapnya.
Kehadiran tim Investigasi JPK Korda Lamtim di markas Polres Lamtim diterima oleh Bripka Maryanto, anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Maryanto akan menyampaikan surat dumas ke Kasat Reskrim, sembari menunggu disposisi dan nantinya akan dilakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan,” kata Maryanto diruang kerjanya sesaat setelah menerima surat pengaduan masyarakat.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Ayat 25 “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Pasal 108 Ayat (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Polri berupa sumbangan fikiran, saran, gagasan atau keluhan / pengaduan yang bersifat membangun. Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui surat – menyurat. (rls/Wahyudi)