Lampung Timur (SL) -Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur roud show membangun sinergitas dan kerja sama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan melalui kordinator wilayah pendidikan kecamatan. Kegiatan itu juga sekaligus sosialisasi juknis pengelolaan dana BOS, terkait publikasi berkala tentang pendidikan, di SDN 1 Trisnomulyo Batanghari Nuban, Jum’at (01/02).
Diketahui kegiatan yang bertajuk mengsingkronisasi antara jurnalis dengan seluruh kepala sekolah dan di hadiri Ketua Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan kepala sekolah SD sekecamatan Batanghari nuban. PWI Lampung timur disambut antusias puluhan Kepala Sekolah, karena mereka sudah lama ingin curhat soal keresahan terhadap wartawan.
Mashuda salah satu kepala sekolah menyatakan mereka sudah lama ingin curhat kepada wadah pers (PWI, red) dengan maraknya oknum wartawan yang membuat mereka tidak “nyaman”. “Kami atas nama kepala sekolah Sekecamatan Batanghari Nuban berterimakasih sekali atas kehadirannya,” katanya.
Jujur, lanjutnya mereka butuh kenyamanan dalam menjalankan tugas kami sebagai kepala sekolah, karena bertahun-tahun, mereka selalu mengalami polemik. “Kami selalu mengalami polemik dalam berlangganan koran, dan kami harap ada solusi terbaik dalam menjalin kemitraan atau kerja sama dengan media,” keluh Mashuda.
Ketua PWI Lampung Timur, Musannif Effendy menyambut baik dengan adanya undangan, dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang fungsi dan tugas pers atau jurnalis. Organisasi PWI Perwakilan Lampung Timur, ingin meluruskan dan bagaimana membangun komunikasi dan kerjasama yang baik kepada instansi pendidikan di tingkat Sekolah Dasar.
“Tugas pers adalah sosial control, membetikan kritik dan saran yang sipatnya membangun melalui tulisannya yaitu pemberitaan, tentunya seorang jurnalis harus mengetahui 5 W, 1 H, dan memiliki etika yang baik, saya tegaskan kalau ada yang mengaku wartawan dengan cara memaksa, intimidasi, dan memeras, itu oknum silakan lapor,” tegasnya.
Fendi menambahkan dalam pelaksanaan kerja sama terhadap media atau pers tentu adalah prerogratif pihak sekolah, “Tapi kita harus melihat ketentuan aturannya dan aturan itu yang harus kita laksanakan, sehingga kita bisa bekerja lebih nyaman, dan aman,” pungkasnya. (Wahyudi/*).