Lampung Timur (SL)-Aset Pemda Lampung Timur, berupa bangunan perumahan guru di Sekolah Dasar Negeri 2 Gedung Dalam, yang di bongkar puluhan warga di Dusun 3 dan 4 Desa Gedung Dalam, tidak ada tindak lanjut. Padahal sebelumnya, Senin 14 Januari 2019 Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Aris meninjau lokasi pembongkaran.
“Pembongkaran ini dilakukan puluhan warga karena dianggap terlalu berdekatan dengan masjid dan bangunan yang berbeda di samping sekolah, dan sudah dianggap tidak layak di pakai, walaupun belum ada tembusan terhadap kami,” kata Aris, di dampingi Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Batanghari Nuban, Bastari.
Aris menyatakan pihaknya akan berkordinasi dengan Pemda. “Nanti kita akan kordinasi dengan pihak BPKAD, karena itu masuk ranah aset Pemda, dan saya sudah memastikan bahwa terkait kebenaran bangunan nya,” katanya.
Sementara pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pembongkaran ini, memang sudah salah, “Karena kita harus mengikuti peraturan yang ada, ada pun kalau mau di bongkar? harus menggunakan prosedur yang berlaku, setidaknya buat surat tembusan kepada pihak sekolah,” katanya.
Lambannya, dalam penanganan yang di lakukan baik dari dinas pendidikan maupun Badan Pengolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, “Saya memang tidak habis pikir, kenapa aset Pemda yang seharusnya dirawat dan dijaga, lah kok malah ini di bongkar. Adapun masyarakat ingin membongkar buat surat tembusan kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah akan melaporkan secara kedinasan,” ujarnya kesal, Senin (21/01)
Bangunan milik aset Pemda Lampung Timur yang berukuran 6×9 meter di Sekolah Dasar Negeri 2 Gedung Dalam, telah rata dengan tanah, bahkan diindikasikan penjarahan material bangunan perumahan tersebut. Lambannya, dalam penanganan yang di lakukan baik dari dinas pendidikan maupun Badan Pengolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur.
“Karena kalau di biarkan, nantinya akan ada tempat atau wilayah yang akan mengikuti nya hal yang sama, bahkan semena dengan aset Pemda Lampung Timur,” kalau memang akan di robohkan atau dihancurkan ya sesuai prosedur, bukan maen bongkar sendiri,” kesalnya.
Hal senada diungkapkan Warni PLT kepala sekolah saat ditemui diruangan mengatakan saya tidak tahu menahu terkait pembongkaran aset yang di lakukan puluhan warga, pada Minggu 13 Januari 2019. “Sebelumnya, warga belum pernah memberitahukan kepada pihak sekolah terkait pembongkaran ini dan hari ini sudah rata,” ujarnya.
Pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA tentang Pemusnahan, sudah jelas fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah. NOMOR 27 TAHUN 2014 dijelaskan TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 1 Nomor 23.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. (Wahyudi)