Lampung Timur (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (LSM-JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta kepada Sekretaris Daerah Lampung Timur, Syahrudin Putera untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 Sebesar Rp.76.775.017,00 rupiah.
Pasalnya, penemuan terkait dana rakyat tersebut, uang terima Sekda melalui empat tahap pembayaran, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI).
Kordinator JPK Daerah Lampung Timur, Sidik Ali.S.Pd.I menyampaikan memang nominalnya yang belum dianggap terlalu fantastis untuk sekelas (red), karena beliau pejabat yang tertinggi di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung timur.
“Tetapi, harus kita pahami bersama, pemerintah yang mempunyai satuan kerja harus transparan dalam penggunaan anggaran, apa lagi ini sudah terkait dengan hasil rakyat yang disuruh untuk mematuhi bayar pajak. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance),” ujarnya. Sabtu (19/01).
Masih dikatakannya bahwa perlu disampaikan bahwasanya tujuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk menghindari adanya Dugaan Pelanggaran Hukum secara terang-terangan terstruktur, Sistematis dan Masif yang dapat mengarah kepada Indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), “Termasuk Gratifikasi, unsur memperkaya diri sendiri, Kelompok dan Golongan, Penyalahgunaan Kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan,” katanya. (rls/Wahyudi)