Lampung Timur (SL)-Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Aris meninjau lokasi pembongkaran yang dilakukan puluhan warga Dusun 3 dan 4 Desa Gedung Dalam terkait pembongkaran bangunan perumahan guru di Sekolah Dasar Negeri 2 Gedung Dalam pada Minggu kemarin.
Bangunan milik aset Pemda Lampung Timur yang berukuran 6 x 9 meter di Sekolah Dasar Negeri 2 Gedung Dalam, telah rata dengan tanah. “Pembongkaran ini dilakukan puluhan warga karena dianggap terlalu berdekatan dengan masjid dan bangunan yang berbeda di samping sekolah, dan sudah dianggap tidak layak di pakai, walaupun belum ada tembusan terhadap kami,” ujarnya dan di dampingi Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Batanghari Nuban, Bastari. Senin (14/01).
Masih dikatakan Aris, kedatangan kami meninjau lokasi atau mengecek bangunan perumahan guru yang sudah rata dengan tanah. “Kami dari pihak dinas pendidikan dan kebudayaan belum bisa mengambil tindakan, tetapi bangunan ini memang masuk aset Pemda Lampung Timur,” tambahnya.
Hal tersebut di benarkan Warni PLT kepala sekolah saat ditemui diruangan mengatakan saya tidak tahu menahu terkait pembongkaran aset yang di lakukan puluhan warga, pada Minggu 13 Januari 2019, kemarin. “Sebelumnya, warga belum pernah memberitahukan kepada pihak sekolah terkait pembongkaran ini dan hari ini sudah rata,” ujarnya.
Sampai berita di munculkan, Kepala Bidang Badan Pengolaan Keuangan Dan Aset Daerah Lampung Timur, Sirot Judin S.P belum bisa di mintai keterangan. (Wahyudi)