Jawa Barat (SL) – Kejati Jabar mengembalikan berkas ke Polda Jabar berkaitan perkara penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja. Jaksa menilai berkas yang dikirimkan dalam tahap pertama belum lengkap. “Sudah diserahkan tahap pertama kepada kita. Setelah diteliti, ada hal yang perlu dilengkapi, jadi dikembalikan,” ucap Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/1/2019).
Raja tak menjelaskan hal apa yang dianggap kurang dalam berkas perkara Bahar. Namun yang pasti, pihaknya telah mengembalikan ke penyidik Polda Jabar sejak 8 Januari 2019 lalu. “Statusnya masih pratut (pratuntutan) sekarang P19,” kata Raja.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), 351 ayat (2), 333 ayat (2), dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (DJT)