Lampung Timur (SL) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial PI (36) dan BA (21) yang merupakan warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, yang diduga melakukan bisnis perdagangan anak dibawah umur, di wilayah hukum Lampung Timur, Kamis (10/01/19).
Dari data pihak kepolisian, kedua pelaku mempekerjakan tiga orang perempuan dibawah umur, bahkan masih berstatusnya pelajar. “Para korban di jajakan kepada laki-laki hidung belang, untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan diiming-imingi imbalan uang yang cukup besar, sejak bulan Desember 2018 lalu”, ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi.
Masih dikatakan Rohadi, dari penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan ketiga korban yang di jadikan Eksploitasi Seksual tersebut. Sebut saja Mawar (16), Melati (16) dan Bunga (15), yang merupakan warga masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Team TEKAB 308 Polsek Raman Utara, berhasil membekuk tersangka, berikut beberapa barang buktinya, dan langsung membawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Wahyudi)