Surabaya (SL) – Petugas Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus mengungkap kasus bisnis kejahatan prostitusi online. Penyidik dalam waktu dekat akan segera mengungkap lima nama artis dari 43 artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk menguatkan hasil pengembangan, saat ini penyidik sudah mempunyai data valid nama dari kelima artis tersebut.
Adapun para artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online berinisial AC, TP, BS, ML dan RF. “Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi ini dalam waktu dekat akan kami panggil,” kata Luki Hermawan saat jumpa pers diruang Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Lebih lanjut Luki menjelaskan, untuk memastikan hal tersebut, maka penyidik kini tengah mempersiapkan data otentik terkait prostitusi artis ini. “Dalam waktu dekat kelima artis yang diduga terlibat prostitusi akan kami panggil untuk memperkuat hasil penyidikan ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk menguatkan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah bekerjasama dengan pihak Perbankan untuk menelusuri rekening koran milik dua tersangka Mucikari, Endang dan Tantri. Sesuai dengan data yang ada saat ini, jumlahnya cukup besar sekali ada sekitar Rp 2,8 Milyar, ini cukup besar sekali,” pungkasnya. (suksesinasional)