Tulang Bawang Barat (SL)-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala menangkap dua warga Bujung Tenuk, MI (26) dan IW (30), karena terlibat aksi kejahatan. Keduanya mencuri motor dan hp milik tetangganya. Kasus terungkap saat petugas melakukan patroli rutin.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu kontrakan yang berada di Jalan Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Senin (7/1/18), sekitar pukul 20:30 WIB. “MI dan IW yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul. Selasa (8/1/19).
Penangkapan terhadap para pelaku terjadi saat petugas tekab 308 Polres dan Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan Curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Menggala. “Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas mendengar ada seorang perempuan dengan identitas Lisa (22), berprofesi Ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujung Tenuk berteriak meminta tolong karena telah menjadi korban curas.,” katanya.
Petugas lalu mendatangi korban dan menanyakan ke arah mana pelaku melarikan diri. “Setelah dilakukan pencarian ternyata para pelaku sedang bersembunyi di dekat kontrakan yang tidak jauh dari Tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya para pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor yamaha mio soul warna hijau BE-8516-SR, Senjata tajam (Sajam) jenis badik dengan panjang sekira 20 cm, Handphone (HP) Oppo new 7 dan HP strawberry. “Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, tutup Kasat Reskrim. (rls/robert).