Lampung Tengah (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyebutkan uang pajak dari penerangan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dibagi-bagi ke bupati, wakil bupati, dan sekda.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang ditandatangani oleh Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa, Yenni SE, M.Acc, Ak, CA, disebutkan penerima insetif pemungutan pajak daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lamteng no.15.A/KPTS/N.a. VII.03/2017, tanggal 13 Oktober 2017, tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporan itu, juga disebutkan pada tahun anggaran 2017, badan pengeloala pajak dan retribusi daerah Lamteng menganggarkan belanja tak langsung belanja pegawai senilai Rp8, 162 miliar dan terealisasi Rp8,031 miliar atau 98,39 %. Realisasi belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk biaya insentif pemungutan pajak daerah senilai Rp3 miliar lebih. Insentif pemungutan pajak daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah.
Penerima insentif tersebut terdiri dari bupati, wakil bupati, para pelaksana pemungutan pajak pada BP2RD dan pihak di luar BP2RD yang terlibat dalam pemungutan pajak. Berdasarkan hasil pengujian silang, antara data pembayaran insentif pajak daerah dan data tambahan penghasilan PNS di Lampung Tengah diketahui terdapat tumpang tindih pembayaran insentif pajak daerah dan tambahan penghasilan ke Sekda Lampung Tengah.
Selama tahun 2017, sekda menerima insentif pajak daerah sebesar Rp110,55 juta setelah diptotong PPH. Selain itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan yang pembayarannya disasarkan pada Keputusan Bupati Lamteng No.27/KPTS/Setda.III.08/2017, tentang besaran pokok tambahan penghasilan PNS di Lamteng yaitu sebesar Rp25 juta per bulan. Selama 2017 sekda menerima tambahan penghasilan bersih Rp255 juta.
Ternyata pembayaran insentif ke sekda ternyata tak benar karena sekda telah menerima tambahan penghasilan Rp110,55 juta, dan tambahan penghasilan 255 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp110,55 juta. Kondisi tersebut tak sesuai dengan PP no.69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberian insentif kepada kepala daerah wakil kepala daerah dan sekda dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Namun sekda telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.