Surabaya (SL)-Prostitusi online melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), di tangani Polda Jawa Timur. Sejumlah barang bukti alat kontrasepsi, termasuk celana dalam diamankan. Namun belakangan, VA dan AV alias AS dinyatakan oleh polisi sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini. Sementara dua mucikari asal Jakarta Selatan, ES dan TN telah ditetapkan tersangka.
Kedua wanita cantik ini sempat diperiksa 1×24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor. “Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Sabtu (6/1/2019).
Barang bukti yang disita polisi dari VA. Selain alat kontrasepsi merek Sutra, polisi juga menyita celana dalam warna ungu, sprei, handphone, dan kaca mata.
VA yang dikenl artis FTV itu keluar dari ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 16.40 WIB. AV ditangkap bersama VA, dan dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (5/1/2019).
Disebutkan polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp25 Juta. (nt/jtm)