Sulawesi Selatan (SL)-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar jaringan penipuan International. Para pelaku melibatkan warga asing, dan warga Indonesia. Komplotan itu berhasil menguras korban hingga miliaran rupiah. Modusnya investasi, dan akan mengirimkan uang kepada korban.
“Ya kita apresiasi keberhasilan anggota yang berhasil mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini. Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irjen Umar.
Sementara dalam siaran pers, Polda Sulsel menjelaskan setengah miliar lebih uang korban bernama MM ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO), (17/12/2018).
Pelaku beraksi dengan modus pelaku bernama EJ (WNA) alias Chiko menginvite korban melalui akun FB, kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chatt beberapa minggu, pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban sebesar (USD 1.200.000) dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.
Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku dan bernama Tuti Haryani (INDO), Maria (INDO), Jenieva Putri A (INDO). Saat korban dihubungi oleh anggota pelaku, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rek bank yang berbeda-beda dengan total mencapai Rp640.000.000,-
Akibat kejadian ini tiga orang pelaku telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel , bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya
1. 11 unit HP
2. 1 unit Laptop
3. Uang +/- Rp. 20.000.000,-
4.16 buku tabungan
5. 4 lembar uang kertas dollar @100 USD
6. 2 lembar kartu ATM
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019). (net)