Lampung Timur (SL) – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengusut tuntas, adanya dugaan manipulasi Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp.11,645 milyar.
Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan kepada ORMAS, OKP, ORNOP, LSM, LEMBAGA PERS dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Lampung Timur, yang mengarah dengan adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) dan unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
Ketua LSM JPK Korda Lamtim, Sidik Ali SPd.i menyampaikan selain adanya indikasi, kami sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima Dana Bansos tersebut seperti Forum Komunikasi – Perkumpulan Petani Penguna Air ( FK – P3A ) Rp.300 juta, LSM Kampud Rp.15 juta, LSM KPK Rp.10 juta, dan LSM Topan RI sebesar Rp.10 juta, namun yang bersangkutan Menolak dan Membantah Keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan Aliran Dana tersebut, patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerima.
“Ini, ada indikasi dengan dugaan yang sangat menyimpang dan terlebih-lebih merugikan masyarakat yang berjuluk Bumei Tuwah Bupadan,” ujarnya, di sela-sela rapat, Jum’at (04/01/2019).
Lebih dalam Kata Sidik, kami menengarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Seperti halnya, Kejaksaan Negeri Sukadana harus cepat memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim, sesegera mungkin, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai Tuntas.
“Tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang sepatutnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara Culas dan tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” tegasnya.
Kejaksaan harus Pro Aktif, Lanjut nya, untuk menyangkut masalah ini dan JPK yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sukadana mampu menyimpulkan Benang Merah kasus ini, kalau perlu kami akan buatkan Laporan Resmi sehingga menjadi Delik Aduan agar supaya hukum tetap berjalan di relnya (Rule of Law) tidak ada yang kebal hukum dinegara ini dan semua sama dihadapan Hukum (Before the Law).
“Ini harus cepat dituntaskan kami menganggap Urgent dan mendesak, menyangkut kepentingan khalayak dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lain, dan hal positif lainnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bermain-main dengan Anggaran yang Notabenenya Uang Rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan,” tandasnya. (Wahyudi)