Lampung Timur (SL)-Yayasan advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) merilis catatan akhir tahun penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Terdapat sedikitnya lima kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi sorotan publik belum dapat di ungkap oleh kepolisian Polres Lampung Timur.
Hal itu disampaikan oleh Edi Arsadad Koordinator AKRAP dalam Jumpa pers di sekertariat AKRAP jalan Ir. Sutami Sekampung Udik Lampung Timur, Rabu 26/12/2018.
Dikatakan oleh Edi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak terungkap adalah pekerjaan rumah (PR) bagi kapolres Lampung Timur dan Kapolda Lampung. Bahkan sudah beberapa kali berganti jabatan Kapolres dan Kapolda namun kasus yang menjadi perhatian publik tersebut belum juga dapat di ungkap.
“Lima kasus yang paling menonjol di Lampung Timur adalah kematian Dea Wulandari (12 th) dari Desa Brawijaya, kecamatan Sekampung Udik pada 17 februari 2016, korban ditemukan dalam posisi tergantung kain didalam kamarnya, lalu ada kasus kematian Mistiana (10) dari Desa Plongkowati Kecamatan Labuhanratu pada 17 April 2016 mayat nya ditemukan di kebun karet di way jepara Lampung Timur,” ujar Edi.
Masih kata Koordinator AKRAP, kasus yang tidak kalah menonjol dialami Mawar (11) kelas 4 SD di Braja Selebah, korban di setubuhi oleh pria yang sudah diketahui identitasnya namun hingga saat ini belum juga dapat ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Sedang untuk kasus NM (17th) pelajar asal Matarambaru ini tergolong unik korban kami dampingi melapor pada 23 Mei 2016 , korban dan pelaku sama sama masih pelajar. Pihak kepolisian pernah melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan setelah ditetapkan menjadi tersangka pelaku kabur dan tidak jelas keberadaan nya,” terang Edi
Salahsatu kasus yang juga menjadi perhatian publik akhir akhir ini adalah kasus yang menimpa Bunga (17) pelajar asal Jabung yang diduga dicabuli oleh seorang Oknum Dokter. Pada 10 September 2018 Korban bersama orangtuanya dan didampingi P2TP2A Lampung Timur resmi melaporkan kasus pencabulan tersebut.
“Hingga saat ini kasus yang dialami Bunga juga belum menemukan titik terang sampai dimana proses hukumnya, Ini semua PR bagi publik terutama pihak kepolisian agar kasus kekerasan seksual itu dapat diungkap dan pelaku agar di ganjar dengan hukuman yang setimpal” terang dia lagi. (Wahyudi)