Bandarlampung (SL)-Ribuan nelayan di Kuala Penet, Labuhan Maringai, mogok melaut sejak dua pekan terakhir. Aksi mogok melaut itu, sebaagi bentuk solideritas atas ditangkap tiga perahu nelayan, bersama 10 orang nelayan, yang kini ditahan di Polair Polda Banten. Mereka ditangkap, karena disangka menggunakan trond. Padahal jaring mereka suda modifikasi.
Untuk menyampaikan aspirasinya, mereka mengadukan nasib mereka dengan menggelar unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Rabu (19/12). Masa nelayan menggunakan Truk, dan mobil pribadi berkummpul di lapangan Kopri Pemda Lampung. Orasi mereka terhalang akibat hujan. Dan perwakilan Nelayan diterima Komisi II DPRD Lampung,
Mereka yang datang menggunakan 8 unit kendaraan besar serta 1 unit bus, menuntut pelegalan izin penangkapan menggunakan jaring dogol (bukan trol,red), sekaligus mendesak pembebasan rekan mereka yang tertangkap beberapa waktu yang lalu. “Teman kami ditangkap, katanya dari Tim Gabungan. Lalu mereka dibawa, dan kini ditahan di Polair Polda Banten,” kata Bayu, salah satu kordinator aksi.
Dihadapan wartawan, para nelayan tradisional ini, memprotes adanya peraturan dari kementerian kelautan dan perikanan, terkait dilarangnya aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring dogol, yang selama ini mereka gunakan. Aksi para nelayan ini, akhirnya diterima oleh perwakilan dari DPRD Provinsi. DPRD berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke pihak yang berwenang di kementerian kelautan dan perikanan. (jun)