Sumatera Utara (SL) – Sarmando Saragih warga Jalan Melati No. 30 A RT 006, Kota Tebing Tinggi dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku pihak leasing saat mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Selasa (13/11), sekira pukul14.32 Wib
Diterangkan korban, peristiwa bermula ketika dia menyewa mobil pick up BM 8036 PE milik temannya untuk mengangkut batu alam yang dibelinya sebanyak 30m3 dari grosir di Jalan Sisingamangaraja, Km 6,7 Medan Amplas.
Dikatakan korban, kejadian menimpa dirinya berawal setelah memuat batu alam dan setelah selesai dilakukan pembayaran, korban bermaksud untuk pulang. “Saya mau pulang ke Tebing Tinggi, setelah melewati gerbang grosir seseorang menyapa saya menanyakan tujuan mau kemana. Tapi kemudian teman-temannya berdatangan dan memalangkan sepeda motor di depan mobil yang saya kendarai. Mereka mengaku dari perusahaan leasing sambil menunjukkan beberapa lembar surat mengatakan akan menarik mobil yang saya pakai dengan alasan angsurannya menunggak selama 9 bulan,” kata korban Senin (17/12) malam.
Menurut korban, dia sempat mengatakan tidak mengetahui perihal angsuran yang dimaksud dan mengatakan kalau dia hanya sebagai penyewa. “Saya sempat mengarahkan mereka agar saya diikuti sampai ke Tebing Tinggi supaya berjumpa sama pemilik mobil. Tapi mereka berkeras menarik mobil saat itu juga. Saya sempat bertahan dan tidak mau turun dari mobil walaupun diancam. Namun mereka menyeret, memukul, dan memelintir tangan saya hingga terjatuh sehingga saya mengalami luka memar dan tergores di lengan,” sebut korban.
Para pelaku kata dia, melarikan mobil tersebut beserta muatannya dan 1 unit HP Android milik korban. Kejadian ini juga sempat direkam oleh salah seorang karyawan grosir batu alam. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Sementara Rudi Ginting salah seorang tersangka kepada wartawan Selasa (18/12) sore mengaku di suruh oleh kantornya yakni PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) yang berlokasi di Jalan Pasar II Setiabudi Gardenia No. 60 A untuk menarik mobil korban.
Menurutnya ia bersama ke 5 rekannya telah mendapat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) dan diberi SK untuk menarik mobil korban.”Kami ada 6 orang mendapat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) dan diberi SK untukmelakukan penarikan mobil korban, masing-masing diupah Rp 500 ribu,” sebutnya.
Terpisah Manager PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) Robinson Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait perampokan (Begal) berkedok Debt Collecto mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih, menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Maaflah saya belum bisa kasi keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya sembari berkilah dan berusaha menghindar dari wartawan.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH Salasa (18/12) malam membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai tindak lanjut laporan korban Sarmando Saragih dengan LP/678/XI/2018/ Sek Patumbak tangal 13 Nopember 2018. “Kedua tersangka yakni Adi Sianturi (29) warga Jalan Pertahanan Gang Persatuan Kecamatan Patumbak dan Rudi Ginting, (40) warga Jalan Dame No42 Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas telah kita tangkap dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO) pihak Polsek Patumbak,” jelas Budiman (topkota)